Dia mengatakan hal itu sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.17/MEN/2006 tentang usaha perikanan tangkap.
Dalam Permen tersebut disebutkan investor asing yang akan melakukan usaha perikanan tangkap diwajibkan membangun industri pengolahan ikan di dalam negeri.
"Saya mengusulkan dari apda membangun industri baru, lebih baik melakukan kerjasama dengan industri yang telah ada", katanya kepada Bisnis.
Terutama, ujarnya, kerjasama itu diarahkan pada industri BUMN yang belakangan ini tidak bisa beroperasi secara penuh karena keterbatasan pasokan bahan baku.
Dia menjelaskan PT Perikanan Nusantara adalah penggabungan dari empat perusahaan BUMN bidang perikanan yang ada yaitu PT Perikani, PT Usaha Mina, PT Perikanan Samodra Besar, dan PT Tirta Mina Raya.
Saat ini PT Perikanan Nusantara mengelola sejumlah industri pengolahan ikan di Ambon dan Menado yang memiliki sarana produksi lengkap. Sampai saat ini unit industri perikanan di sana tidak beroperasi secara penuh karena kekuyrangan pasokan bahan baku.
Selama ini, PT Perikanan Nusantara bekerjasama dengan nelayan. Tapi belakangan nelayan tidak bisa memasok ikan ke industri pengolahan BUMN itu. Akibatnya industri pengolahanan ikan PT Perikanan Nusantara di Ambon dan Menado sampai saat ini tidak beroperasi atau idle.
Kondisi seperti ini, kata Batubara, harus segera dibangkitkan agar target pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan bisa tercapai. Karena itu, kata Batubara, pemerintah agar menggiring pembangunan industri pengolahan ikan itu dengan kerjasama dengan BUMN. (tw)
Sumber : Bisnis Indonesia