Dengan penangkapan itu, maka sudah 221 perahu nelayan Indonesia yang ditahan Australia.
"Kemarin, saya menerima laporan tentang satu lagi perahu nelayan sirip ikan hiu kita ditangkap di perairan utara Australia," kata Sekretaris I Konsulat RI Darwin, Teguh Wiweko hari ini.
Namun, pihaknya belum mengetahui jumlah awak dan nama perahu yang ditahan aparat keamanan Australia itu.
"Yang pasti, jumlah perahu nelayan kita yang ditangkap tampaknya meningkat tahun ini karena hingga 24 Juli ini saja, sudah 221 unit yang ditangkap," katanya.
Biasanya para nelayan Indonesia semakin terdorong untuk melaut antara Oktober dan Desember setiap tahun ketika terjadi musim penghujan di perairan Australia dengan potensi ikan lebih besar. Kendati demikian, risiko keselamatan di laut saat ini meningkat seiring dengan musim badai, katanya.
Menurut Teguh, persoalan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di perairan Australia merupakan tantangan bagi hubungan bilateral kedua negara, katanya.
Selama 2005, pihak berwenang Australia menahan 280 kapal ikan dan menyita 327 perahu nelayan Indonesia karena menangkap ikan secara tidak sah di perairan utara negara benua itu.
Mantan Menteri Perikanan Australia, Senator Ian Macdonald, mengatakan, jumlah kapal nelayan Indonesia yang ditangkap selama 2005 itu meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan jumlah kapal nelayan yang berhasil ditangkap otoritas negara itu tahun 2004.
Umumnya nelayan kecil asal Merauke menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia untuk mencari sirip ikan hiu, sedangkan kapal-kapal kayu yang lebih besar dan dilengkapi GPS (perangkat canggih sistim global penentu posisi-red.) mencari ikan kakap merah. (editor dj)
Sumber: Bisnis Indonesia