Jakarta, Agrina-online.com. Di tengah tekanan global terhadap industri sawit dan semakin sempitnya ruang ekspansi lahan, pemerintah mulai mengarahkan perhatian pada satu agenda yang dianggap lebih realistis: memperbaiki kebun yang sudah ada. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kembali didorong sebagai jalan keluar untuk mengangkat produktivitas kebun rakyat yang menua.
Namun di lapangan, program yang sejak awal dirancang sukarela itu justru tersendat oleh persoalan lama yang belum kunjung tuntas. Mulai dari legalitas lahan, tumpang tindih kawasan hutan, hingga birokrasi yang berlapis.
Di ruang diskusi yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026), wacana menjadikan PSR sebagai program mandatori kembali mengemuka. Pemerintah menilai langkah itu penting untuk menjaga daya saing sawit nasional, terutama ketika ekspansi kebun semakin sulit dilakukan.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, mengatakan pilihan meningkatkan produktivitas menjadi semakin mendesak di tengah tekanan internasional terhadap pembukaan lahan baru. “Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya, PSR menjadi kunci,” ujar Iim.
Pernyataan itu mencerminkan dilema besar industri sawit Indonesia hari ini. Di satu sisi, pemerintah mendorong target biodiesel dan peningkatan produksi. Di sisi lain, sebagian besar kebun rakyat justru sudah memasuki usia tua dengan produktivitas yang terus menurun.
Sejak 2017, pemerintah sebenarnya sudah mencoba mempercepat PSR. Kala itu, target peremajaan dipatok hingga 180 ribu hektar per tahun. Namun, target tersebut perlahan dikoreksi menjadi 150 ribu hektar, lalu kembali dipangkas hingga sekitar 50 ribu hektar per tahun karena realisasi di lapangan jauh dari harapan.
Data pemerintah menunjukkan, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektar. Sekitar 41% di antaranya merupakan kebun rakyat. Angka itu menjadikan petani sebagai penentu utama masa depan produksi sawit nasional. “Bayangkan, 41% dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,” kata Iim.
Namun, potensi besar itu belum otomatis berubah menjadi keberhasilan program. Hingga kini, total rekomendasi teknis PSR tercatat mencapai 423.305 hektar. Dari jumlah tersebut, realisasi penanaman baru sekitar 295.691 hektar.
Padahal, dukungan pendanaan terus diperbesar. Bantuan PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang awalnya Rp25 juta per hektar naik menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024. Kenaikan dana itu diharapkan mampu menarik minat petani melakukan tanam ulang. Kenyataannya, persoalan di lapangan tidak sesederhana urusan biaya.
Tata Kelola Sawit Nasional
Iim mengakui hambatan utama justru datang dari persoalan tata kelola yang belum rapi. Banyak kebun rakyat masih terbentur status kawasan, konflik lahan, hingga administrasi yang tidak sinkron antarinstansi. “Kita berpikir objektif. Dana sebenarnya ada di BPDP, tetapi banyak faktor yang membuat program ini tidak berjalan optimal. Kalau grafik realisasinya dibaca orang awam, mungkin dikira kita tidak bisa bekerja. Padahal banyak persoalan yang memang belum selesai,” terangnya.
Situasi itu membuat wacana PSR mandatori belum mudah diterapkan. Pemerintah sendiri masih berhitung dengan konsekuensi regulasi dan koordinasi lintas kementerian yang rumit. “Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” lanjutnya.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah ketakutan petani kehilangan penghasilan selama masa tanaman belum menghasilkan (TBM). Dalam satu siklus peremajaan, petani bisa kehilangan pemasukan hingga empat tahun. “Petani sebenarnya banyak yang tidak mau peremajaan karena takut kehilangan penghasilan selama masa tanam ulang. Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear. Tumpang tindih kawasan masih besar. Belum lagi proses administrasinya panjang dan bersinggungan dengan banyak kementerian dan lembaga,” urainya.
Persoalan birokrasi itu juga disorot Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal. Menurut Iqbal, terlalu banyak institusi yang terlibat dalam tata kelola sawit membuat proses PSR berjalan lambat. “Saat ini terdapat banyak kementerian/lembaga yang terlibat dalam pengelolaan sektor sawit,” ujarnya.
Pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada masa lalu, sambung Iqbal, justru menjadi contoh keberhasilan pengembangan sawit karena membangun hubungan yang lebih kuat antara perusahaan dan petani. Pola itu dinilai mampu menciptakan pendampingan teknis sekaligus menopang ekonomi petani saat proses replanting berlangsung.
Tetapi, kini petani justru dibebani berbagai syarat teknis yang sulit dipenuhi sendiri. “Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Misalnya, titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal. Itu tidak dibiayai BPDP,” ungkap Iqbal.
Di banyak daerah, persoalan administrasi menjadi semakin pelik karena data kepemilikan lahan tidak lagi sesuai kondisi terbaru. Ada pemilik kebun yang sudah meninggal, ada pula data kependudukan yang tidak lagi valid. Seluruh proses itu membuat pencairan dana PSR memakan waktu panjang.
Sementara bagi petani kecil, persoalan terbesar tetap soal keberlangsungan hidup selama kebun belum menghasilkan. “Kalau petani hanya punya empat hektar dan semua diremajakan, mereka praktis tidak punya penghasilan selama TBM (tanaman belum menghasilkan). Karena itu, di jalur kemitraan biasanya perusahaan membantu membuat jaminan hidup sementara lewat dukungan pembiayaan bank,” terangnya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, melihat persoalan ini bukan semata soal teknis penanaman ulang, melainkan soal arah tata kelola sawit nasional. Ia menilai pola PIR yang dahulu dijalankan pemerintah sebenarnya berhasil membangun industri sawit sekaligus menggerakkan ekonomi daerah.
“Kalau program PIR dulu tidak berhasil, mungkin sawit tidak akan berkembang sebesar sekarang. Sayangnya setelah reformasi pola itu berhenti berjalan optimal,” kata Setiyono.
Menurut dia, banyak kebun plasma di berbagai daerah, terutama di Riau, sudah mendesak diremajakan karena ditanam sejak dekade 1980-an. Petani pun, imbuhnya, tidak menolak PSR, termasuk jika nantinya diwajibkan. Namun, syaratnya pemerintah harus lebih dulu menyelesaikan persoalan legalitas dan memperkuat kelembagaan petani.
“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak kebun plasma yang sudah bersertifikat hak milik kini justru masuk dalam kawasan hutan akibat perubahan tata ruang. Persoalan itu membuat petani berada di posisi rentan karena legalitas lahannya dipertanyakan.
“Yang paling penting sebenarnya regulasinya dibenahi. Dulu waktu PIR ada SKB tiga menteri dan semuanya berjalan. Sekarang karena ada dana besar, banyak pihak ikut masuk dan prosesnya jadi makin rumit,” pungkasnya.
Windi Listianingsih







