Rabu, 22 Oktober 2008

Pidanakan Pelaku Gula Rafinasi Ilegal

Menurut H. M. Arum Sabil, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) dari total hasil operasi Mabes Polri di seluruh Indonesia terdapat 3.874,29 ton sitaan gula rafinasi yang merupakan tindak pidana ekonomi. Saat ini pelaku peredaran gula rafinasi ilegal masih dalam proses sehingga diharapkan agar dapat ditindak tegas atau dipidanakan.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri, yang kini menjabat Kapolri mengatakan, pihaknya terpaksa turun tangan setelah melihat situasi peredaran gula rafinasi yang makin tinggi di tengah masyarakat. "Ini merupakan kerjasama Mabes Polri, Depdag dan Deptan karena melihat perkembangan peredaran gula rafinasi sehingga perlu mendapat perhatian dari kami sebagai penegak hukum," katanya saat meninjau gudang sitaan gula rafinasi di Pluit, Jakarta (15/9).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, temuan ini belum menjadi bukti hukum karena masih diproses dan pelakunya belum bisa dinyatakan bersalah. Ia menggarisbawahi, selama ini terjadi kesalahpahaman di masyarakat, bahwa yang ilegal itu bukan gula rafinasinya, melainkan peredarannya.

Yan Suhendar

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain