1. Home
  2. »
  3. Tanaman Hias
  4. »
  5. Mengenal Aglaonema Alanaqu, Silangan Terbaru yang Diperkenalkan ke Publik

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Diharapkan Lebih Efektif

Jakarta, Agrina-online.com. Pengelolaan pupuk bersubsidi diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel selepas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025. Demikian benang merah Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pascaterbitnya Perpres Nomor 113 Tahun 2025” di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Diskusi menghadirkan Yustina Retno Widiati, Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan); M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional; dan Mulyono Makmur, Wakil Ketua Umum Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI).

Menurut Yustina, Perpres No. 113 Tahun 2025 merupakan regulasi pupuk bersubsidi terbaru yang terbit Oktober 2025 sebagai perubahan atas Perpres No. 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. “Regulasi baru diterima awal Desember 2025. Kami sedang persiapkan turunannya. Banyak dinamika yang terjadi makanya pelan-pelan melakukan perubahan sesui Perpres No. 113/2025,” ulasnya membuka diskusi.

Yustina menjelaskan, penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi bermula dari usulan yang dibuat petani. Usulan kebutuhan pupuk tersebut diinput ke data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) oleh penyuluh lalu diverifikasi dan disahkan Kepala Dinas Pertanian menjadi data RDKK. “Kuota maksimal (pupuk bersubsidi) yang dapat ditebus oleh petani sesuai rekomendasi RDKK,” terangnya.

Sementara itu, penetapan alokasi pupuk bersubsidi sesuai Rapat Tingkat Menteri yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kemenko Bidang Pangan. Yustina menerangkan, alokasi subsidi pupuk tahun 2026 sebanyak 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dengan 14.10 juta NIK petani penerima dan 295 ribu ton untuk sektor perikanan dengan 101.678 NIK pembudidaya ikan penerima. “Ditetapkan anggaran subsidi oleh Kemenkeu sebesar Rp9,6 Triliun,” katanya.

Perubahan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, ulas Yustina, terletak di Pasal 14 dan 17. Pada Perpres 113/2025 pasal 14 dan 14B, pembayaran subsidi pupuk dibayar sebelum realisasi pengadaan. Sebelumnya, pada Perpres 6/2025 pasal 14 pembayaran subsidi pupuk dilakukan setelah realisasi penyaluran. Kemudian, tidak ada pengaturan lebih atau kurang bayar atas pembayaran bahan baku. Sedangkan, Pasal 14B Perpres 113/2025 menyatakan perhitungan lebih atau kurang bayar atas pembayaran bahan baku subsidi pupuk akan ditagihkan kepada KPA pada periode pembayaran berikutnya.

Selanjutnya, Perpres 6/2025 Pasal 17 menyebut, HPP menjadi objek pengawasan pupuk bersubsidi sebagai barangn dalam pengawasan. Sementara dalam Pasal 17 Perpres 113/2025, nilai komersil menjadi objek pengawasan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. BUMN Pupuk juga dapat melakukan ekspor pupuk urea apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi berdasarkan Pasal 17A Perpres 113/2025.

“Kepdirjen sudah dipersiapkan kajiannya. Harapan kami, Januari sudah bisa digunakan. Saat ini kita menunggu Kemenkeu,” tukas Yustina.

 

Rekomendasi

M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kelompok KTNA Nasional mengungkap, saat ini penyaluran pupuk subsidi dalam kondisi yang bagus. “KTNA ada se-Kota/Kabupaten/Kecamatan. Setiap ada problem pupuk, cepat sampai ke kita. Yang bermasalah biasanya yang tidak masuk RDKK. Sampai hari ini kita tidak terima laporan ada masalah,” ulasnya.

Menurut Sofyan, pemain pupuk subsidi hanya ada tiga, yaitu Pupuk Indonesia (PI), distributor, dan penyalur. Alurnya, “PI ke distributor, distributor ke penyalur atau kios. Mereka yang salurkan ke gapoktan. Kalau ke gapoktan langsung, saya nggak yakin karena gapoktan nggak siap, nggak punya gudang, dan lain-lain,” terangnya.

Terkait terbitnya Perpres 113/2025, Sofyan menilai, berubah menjadi market to market. “Implikasinya bagi petani diharapkan menyesuaikan dinamika pasar. Dinamika pasar sama dengan kebutuhan petani, kemampuan petani dihitung,” ungkapnya.

Dalam pengawasan pupuk bersubsidi, dulu HKTI dan KTNA ikut dilibatkan. “Di pengawasan yang saya lihat nggak kayak dulu, mestinya libatkan KTNA, HKTI, SPI, terserah siapa yang dominan di situ. Sekarang kami menggunakan kata pengawalan. Benar nggak dari pusat ke distributor, dari distributor ke penyalur. Kami ikut ngawal karena (pupuk) itu barang kita,” paparnya.

Sofyan menegaskan, pupuk subsidi adalah instrumen strategis untuk menjaga produktivitas pertanian, stabilitas harga pangan, dan keberlanjutan usaha tani. “Perpres No. 113 Tahun 2025 diterbitkan untuk menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel. KTNA berperan mewakili aspirasi petani dan nelayan dalam implementasi kebijakan baru ini,” katanya.

Dampak positif yang diharapkan pascaterbitnya Perpres No. 113 Tahun 2025 yaitu ketepatan sasaran, transparansi, dan kepastian pasokan. KTNA mendorong penerapan data yang akurat dengan meninjau kembali data e-RDKK. Pasalnya, Sofyan mensinyalir ada data RDKK yang hanya menyalin tahun sebelumnya tanpa verifikasi lapang.

Proses penebusan pupuk bersubsidi juga jangan sampai menyulitkan petani, terutama di daerah terpencil. Sementara itu, Sofyan juga meminta petani untuk mengecek apakah datanya masuk dalam RDKK.

KTNA merekomendasikan tiga hal agar penyaluran pupuk bersubsidi lebih efektif, transparan, dan akuntabel, yaitu penyempurnaan data dan digitalisasi, peningkatan sosialisasi dan edukasi, serta penguatan pengawasan partisipatif. “Permudah proses penebusan melalui digitalisasi tapi tetap sediakan manual untuk petani yang terbatas akses teknologinya. Pemerintah wajib turun ke lapang untuk menjelaskan Perpres 113/2025. Fokus penjelasan pada perubahan skema subsidi dan kategori pupuk,” jelasnya.

Kemudian, berikan mandat resmi pada KTNA dan petani untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran pupuk di wilayahnya. “Tingkatkan saksi yang tegas dan transparan bagi oknum yang melakukan penyelewengan. Kami minta kalau bisa KTNA dan HKTI masuk jadi pengawas lagi karena yang bikin aturan itu PSP,” sambungnya.

Wakil Ketua Umum HKTI, Mulyono Makmur mengatakan, aturan baru Perpres No. 113/2025 merupakan transformasi yang sangat dahsyat di bidang perpupukan. Namun, regulasi ini harus tepat implementasinya agar berjalan sesuai yang diharapkan. “Walaupun sudah ada revolusi dahsyat pengurangan mata rantai, ada diskon 20%, di lapang apa terjadi seperti itu? Apa betul diskon 20% sudah dinikmati petani? Pupuk subsidi selama ada disparitas harga, ada cuan, dijual ke yang tidak berhak terima,” katanya.

Ia juga menyayangkan titik serah pupuk bersubsidi ke gapoktan dan poktan. Dari 60 ribu gapoktan di seluruh Indonesia, menurut Mulyono, yang bisa menyalurkan pupuk bersubsidi kurang dari satu persen. Alasannya, gapoktan tidak berbadan hukum, modal kurang, dan tidak punya gudang.

“Aturan sudah bagus, gimana implementasinya. Aturan kalau tidak ada law enforcement, pengawasannya rawan penyimpangan. Bagaimana sistem pengawasannya, perencanaan yang benar, dan apakah juga petani taat azas. Kalau ada cuan, pas kurang cari keuntungan di situ,” timpalnya.

 

Windi Listianingsih

Tag:

Bagikan:

Trending

indolivestock award
Bukan Sekadar Award, Indo Livestock Cari Tokoh Pangan Menginspirasi Negeri
debindo
INDOGRITECH Expo 2026 Diluncurkan, Menguatkan Kolaborasi Menuju Kemandirian Pangan
Brondolan sawit AAL dok AAL
Pengendalian Biaya Menopang Pertumbuhan Astra Agro Kuartal I 2026
WhatsApp Image 2026-04-22 at 7.49
Hasil Samping Ikan Disulap Jadi Minuman Kolagen, Dukung Ekonomi Perempuan dan Lingkungan
WhatsApp Image 2026-04-23 at 3.51
Bayu Krisnamurti : Ingatkan Perkuat Sistem Pangan Sayuran Nasional
Scroll to Top