Jakarta, Agrina-online.com. Asosiasi Crop Care Indonesia (ACCI) sebagai wadah produsen pupuk dan pestisida di Tanah Air menggelar Talkshow dengan tema “Peran Industri Pupuk dan Pestisida dengan Pengawasan Peredarannya Dalam Mendukung Swasembada Pangan Nasional” dalam rangkaian kegiatan Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) 2025 bertempat di Hotel Sutasoma, Jakarta Kamis 24 April 2025.
Talkshow dengan moderator Branes Herman menghadirkan narasumber yang terdiri dari Kasirin Karyo dari Asosisasi Crop Care Indonesia, Ir. Wiwik Pudjiastuti, MSi, Direktur Industri Kimia Hulu, Kementerian Perindustrian. dan Budi Hanafi, ST, M.A.P., Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Pestisida, Kementerian Pertanian. Talkshow berlangsung cukup hangat dan menarik sehingga mendapatkan perhatian serta antusiasme anggota ACCI yang hadir.
Praktisi ACCI, Kasirin Karyo memaparkan tentang “Prospek Bisnis Pestisida Indonesia”. Dengan pengalaman yang lebih dari 30 tahun berkecimpung dalam bidang pestisida, Kasirin menyampaikan bahwa bisnis pestisida pada tahun 2025 akan tumbuh dibandingkan 2024 dan akan terus berlanjut di 2026 serta peran anggota ACCI akan semakin besar. Hal ini didasarkan pada market share anggota ACCI yang lebih besar dari perusahaan-perusahaan multinasional dan nonanggota ACCI.
‘’Yang paling utama dalam menentukan penjualan pestisida adalah iklim, baik musim penghujan atau musim kemarau. Yang kedua adalah harga komoditas pertanian. Kalau harga komoditas pertanian baik, semua akan ramai ramai berinvestasi, termasuk petani dan akan membeli pestisida yang mahal-mahal, yang penting bagus. Faktor yang lainnya adalah sebagai faktor pendorong saja,” ujar Kasirin.
Sementara itu, Wiwik Pudjiastuti dalam materi ”Pedoman dan Tata Cara Produksi Formulasi Pestisida yang Baik “ menjelaskan, dalam rangka menghadapi persaingan global, industri pertisida perlu melakukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan daya saing.
Untuk dapat meningkatkan daya saing, yang bisa dilakukan adalah apabila industri kita mampu memproduksi pestisida yang bermutu dan aman. Oleh karena itu, disusun Pedoman dan Tata Cara Produksi Formulasi Pestisida yang Baik.
Ada beberapa hal yang mendasari penyusunan, di antaranya adalah produk yang dihasilkan harus aman dan bermutu serta mampu memenuhi syarat dan ketentuan yang sesuai dalam pengaplikasiannya. Kemudian, dapat menghasilkan industri pestisida yang berkelanjutan terutama dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya alam.
Yang terakhir adalah industri pestisida yang berdaya saing. “Kita tidak bisa bicara mutu kalau produknya tidak aman. Sebaliknya, kita tidak bisa bicara aman kalau juga tidak bermutu,” imbuhnya.
Sebagai pemateri terakhir, Budi Hanafi menerangkan tujuan pengawasan pestisida untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran, penyimpangan, dan penggunaannya. Objek-objek pengawasan pestisida di antaranya dokumen perizinan dan dokumen lainnya, kualitas dan kuantitas produk pestisida, dampak lingkungan, dan pengambilan sampel pestisida.
“Tujuan pengawasan ini untuk melindungi sebagai manusia dan lingkungan hidup. Setiap tahun pemerintah mengambil 150 sampel di seluruh Indonesia untuk diuji mutunya,” Budi menambahkan.
Dalam pelaksanaannya, ada pengawasan yang dilakukan secara langsung di tingkat produsen, distributor, gudang, kios ataupun langsung ke petani. Sedangkan, pengawasan tidak langsung dilakukan berdasarkan informasi atau laporan dari berbagai pihak, baik pelaku usaha, petani atau masyarakat, komisi pengawasan pupuk dan pestisida, maupun instansi terkait.
Arif Mustofa