1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Prabowo Matangkan Aturan Baru Ekspor Sawit

Pupuk Bersubsidi Sektor Perikanan Siap Distribusi Awal 2026

Lamongan, Agrina-online.com. Sebagai upaya meningkatkan produktivitas pembudidaya ikan, khususnya pengguna teknologi sederhana, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan mulai berjalan awal 2026. Program dirancang untuk mendukung Asta Cita, terutama target swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan melalui penguatan produksi perikanan budidaya berkelanjutan.

Dirjen Perikanan Budidaya, KKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan, penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan jadi momentum penting setelah pembudidaya ikan hampir empat tahun tidak mendapatkan akses pupuk bersubsidi. “Kami ingin memastikan pembudidaya bisa mendapatkan pupuk sesuai target di awal tahun agar siklus produksi tidak terganggu. Pupuk ini menentukan keberhasilan budidaya, terutama pada tambak berteknologi sederhana yang mengandalkan pakan alami  berupa plankton,” ujarnya di Lamongan, Jatim, Minggu (21/12).

Tebe menuturkan, simulasi penyaluran pupuk bersubsidi di Lamongan menunjukkan proses yang relatif cepat dengan waktu transaksi 3-4 menit. Meskipun, ada sejumlah titik kritis yang perlu menjadi perhatian, seperti ketersediaan jaringan internet di kios serta kelengkapan data pembudidaya dalam sistem.

“Kalau infrastrukturnya sudah siap tetapi pembudidayanya belum terdata, maka dukungan pemerintah daerah menjadi kunci agar program pupuk bersubsidi sektor perikanan dapat berjalan optimal. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah segera meng-update data pembudidaya yang berhak menerima pupuk subsidi,” tegasnya.

Alokasi pupuk bersubsidi sektor perikanan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar 295.686 ton. Kebijakan tersebut didukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) No. 22 Tahun 2025 sebagai payung hukum serta implementasi lintas sektor yang sejalan dengan Perpres No. 6 Tahun 2025 dan disempurnakan melalui Perpres No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta diperkuat Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025.

Pengawasan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui sistem digital Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) yang dibangun KKP. Sistem ini terintegrasi aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) sehingga proses penebusan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dari sisi kesiapan distribusi, Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid menyatakan, produksi dan pendistribusian pupuk untuk sektor perikanan telah disiapkan. “Awal tahun 2026 pupuk bersubsidi sektor perikanan akan tersedia di kios-kios terdaftar dengan jenis urea, SP-36, dan pupuk organik sesuai rekomendasi. Kami memastikan kesiapan dari sisi produksi, distribusi, dan ketepatan waktu,” ujarnya.

Perluasan pupuk bersubsidi ke sektor perikanan merupakan wujud kehadiran negara menjawab kebutuhan pembudidaya ikan. “Pupuk Indonesia siap mendukung penuh agar penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran, sebagaimana yang telah berjalan di sektor pertanian,” katanya.

 

Windi Listianingsih

Tag:

Bagikan:

Trending

WhatsApp Image 2026-05-23 at 7.47
HIPKASI Minta Tata Kelola Ekspor Sawit Dilakukan Bertahap
ol230526-sawit jangan diatur asing
Prabowo Tak Mau Harga Sawit Diatur Asing
WhatsApp Image 2026-05-22 at 11.33
Sawit Mulai Siaga Hadapi Ancaman “Godzilla El-Nino”
OL220526-tata kelola sawit DHE SDA
Pemerintah Perketat DHE SDA, Tata Kelola Ekspor Sawit Masuk Babak Baru
OL220526-kebijakan DHE siap berlaku
Prabowo Matangkan Aturan Baru Ekspor Sawit
Scroll to Top