Jakarta, Agrina-online.com. Pemerintah mulai mengambil langkah besar dalam menata ulang perdagangan komoditas sumber daya alam Indonesia (SDA). Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai upaya memperkuat pengawasan ekspor dan menjaga devisa negara agar tidak terus “bocor” ke luar negeri.
Presiden menyampaikan kebijakan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5). Dalam tahap awal, pemerintah akan menerapkan sistem baru itu pada tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys atau paduan besi.
Kebijakan ini menjadi titik penting baru dalam tata kelola ekspor bagi industri sawit nasional. Pemerintah ingin memastikan perdagangan komoditas andalan Indonesia tidak lagi berjalan tanpa kontrol kuat terhadap nilai transaksi, volume ekspor, hingga aliran devisa hasil penjualan.
Melalui aturan baru tersebut, penjualan ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menegaskan, BUMN yang ditunjuk nantinya akan menjadi fasilitator pemasaran ekspor sebelum hasil penjualan diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.
“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” lanjutnya.
Sawit Jadi Fokus Pengawasan Baru
Masuknya minyak kelapa sawit dalam daftar awal komoditas strategis menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap sektor ini. Sebagai penyumbang devisa terbesar dari sektor perkebunan, sawit selama ini memegang peran vital dalam menopang neraca perdagangan Indonesia.
Namun di balik besarnya kontribusi tersebut, pemerintah melihat masih adanya celah dalam tata kelola ekspor yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Karena itu, kebijakan baru ini diarahkan untuk memperketat pengawasan transaksi ekspor sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis.
Presiden Prabowo menegaskan salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita,” ungkap Presiden.
Dengan sistem ekspor melalui satu pintu BUMN, pemerintah berharap data perdagangan menjadi lebih valid dan arus devisa hasil ekspor lebih mudah dipantau.
Negara Ingin Tahu ke Mana Sawit Dijual
Presiden juga menekankan, seluruh sumber daya alam Indonesia pada dasarnya merupakan milik rakyat. Karena itu, negara memiliki hak untuk mengetahui secara rinci bagaimana kekayaan alam tersebut diperdagangkan ke pasar global.
Dalam konteks sawit, pemerintah ingin mengetahui dengan jelas volume ekspor, nilai transaksi, hingga negara tujuan penjualan. Langkah tersebut dinilai penting agar Indonesia memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perdagangan internasional.
“Sumber daya alam milik kita, kita yang harus menentukan ke mana sumber daya alam ini dijual. Kita harus menentukan berapa harga yang layak,” tegas Prabowo.
Menurut Presiden, langkah Indonesia bukan sesuatu yang luar biasa ataupun bertentangan dengan praktik perdagangan dunia. Sejumlah negara kaya SDA juga telah menerapkan pengelolaan ekspor yang kuat demi memastikan manfaat ekonomi terbesar kembali kepada negaranya.
Prabowo mencontohkan negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Vietnam yang mampu menjadikan kekayaan alam sebagai fondasi pembangunan nasional. “Apa yang dilakukan Indonesia hari ini bukan kebijakan yang aneh-aneh, bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah praktik yang sudah dilakukan banyak negara. Ini adalah kebijakan akal sehat,” terangnya.
DHE Sawit Didorong Menguatkan Ekonomi Nasional
Selain memperketat tata kelola ekspor, pemerintah juga memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor SDA. Langkah ini dilakukan agar devisa hasil ekspor sawit dan komoditas lainnya lebih banyak tersimpan dan berputar di dalam negeri.
Pemerintah menilai penguatan DHE menjadi penting di tengah tekanan ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar. Dengan devisa yang tetap berada dalam sistem keuangan nasional, Indonesia diharapkan memiliki ketahanan ekonomi yang lebih kuat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengubah pola lama ekspor komoditas mentah yang selama ini dinilai belum memberi manfaat optimal bagi negara.
“Kita tidak mau selalu menjadi korban dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup sudah saya katakan di sini, Indonesia sekarang berdiri di atas kaki kita sendiri,” tegas Prabowo.
Windi Listianingsih







