1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025, Pasokan dan Harga Pangan…

Penyempurnaan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Jakarta, Agrina-online.com. Perombakan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran. Sekaligus, menjaga produksi pertanian dan kecukupan pasokan pangan nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan, pembenahan sistem ini tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Mentan Amran, Senin (9/03/2026).

Menurut Mentan, penyempurnaan kebijakan ini justru memperluas jangkauan penerima manfaat. Termasuk, petani serta nelayan dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT.

Selain efisiensi anggaran, regulasi baru juga mendorong transparansi dalam perhitungan subsidi melalui penerapan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan. Langkah ini diharapkan membuat struktur subsidi lebih akuntabel sekaligus memperkuat ketersediaan pupuk nasional.

“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” ujarnya.

Di tingkat teknis, implementasi Perpres tersebut sudah mulai berjalan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, pemerintah telah menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk membahas tindak lanjut regulasi tersebut.

“Perpres 113 Tahun 2025 telah kami tindak lanjuti melalui terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2026. Saat ini juga sedang diproses rancangan Permentan terkait tata cara perhitungan nilai komersial dan bahan baku pupuk bersubsidi, dalam tahap pengundangan di Kementerian Hukum,” jelas Andi.

Dalam Permentan Nomor 3 Tahun 2026, penyusunan eRDKK kini dilakukan secara terkoordinasi oleh dinas pertanian kabupaten/kota bersama penyuluh pertanian, dengan pengesahan oleh Kepala Dinas Pertanian. Skema ini sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan data penerima pupuk bersubsidi lebih akurat.

“Penguatan peran dinas dan penyuluh merupakan langkah konkret meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Andi.

Andi menambahkan, tim verifikasi dan validasi distribusi pupuk juga diperkuat dengan melibatkan unsur dinas pertanian daerah serta penyuluh pertanian.

“Dengan pengawasan yang lebih terintegrasi, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan semakin tepat waktu, tepat jumlah, dan transparan,” pungkasnya.

 

Windi Listianingsih

Tag:

Bagikan:

Trending

WhatsApp Image 2026-06-24 at 12.53
BRIN Galang Kolaborasi Global untuk Pertanian Rendah Emisi
pelatihan sdm sawit
Kejar Produktivitas, Pekebun Sawit Dibekali Budidaya dan ISPO
IMG-20260623-WA0031
Produktivitas Sawit Rakyat Masih Tertinggal, SDM Pekebun Jadi Kunci
Pupuk Indonesia hanya melaksanakan ekspor berdasarkan penugasan resmi pemerintah
Transformasi Tata Kelola dan Efisiensi, Pupuk Indonesia Kembali Masuk Fortune Southeast Asia 500
AEO KBI 170626
Raih Sertifikasi AEO, Kona Bay Indonesia Tegaskan Komitmen Standar Perdagangan Internasional
Scroll to Top