1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Hadapi Gejolak Global, Petrokimia Gresik Perkuat Strategis

Penertiban Kawasan Hutan Menekan Produksi Sawit

Jakarta, Agrina-online.com. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga, memperkirakan produksi sawit nasional tahun 2026 bakal tertekan. Ia memprediksi akan terjadi potensi penurunan 5%-6% produksi sawit tahun ini dibandingkan tahun pada 2025 yang sekitar 52 juta ton. Salah satu faktornya, kegiatan penertiban kawasan hutan yang terjadi di perkebunan perusahaan.

“Prediksi DMSI produksi sawit 2026 akan turun. Pada 2025 produksi diperkirakan 52 juta ton. Perkiraan kami 5-6 persen akan turun pada tahun ini. Karena banyak lahan yang dikelola dengan tidak baik. Kedua, banyak perusahaan banyak habis HGU (Hak Guna Usaha) tetapi belum mendapatkan izin untuk perpanjangan ataupun pembaruan HGU. Akhirnya (kebun) ini tidak di-replanting oleh mereka. Jika produksi turun, jelas akan mengganggu hilirisasi di sektor sawit,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Sahat, pasar global sangat membutuhkan produk sawit dari Indonesia. Bukan hanya produk turunannya, melainkan juga biomassa yang dimiliki oleh sawit. Karena itulah, daya saing sawit Indonesia harus dijaga karena mulai tergerus sejak 2022–2023. Selama ini sawit unggul karena volumenya besar dan harganya lebih efisien dibanding minyak nabati lain. Namun, kondisi tersebut berubah.

“Negara besar seperti India dan China kini mulai mengembangkan kedelai dan bunga matahari sendiri agar tidak bergantung kepada produk sawit,” tambahnya dalam diskusi bertema ‘Meneropong Daya Saing Sawit Pascapenertiban Kawasan Hutan’ yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia.

Sahat juga menyoroti polemik perpanjangan HGU yang dikaitkan dengan kewajiban alokasi 20% untuk petani. Menurutnya, implementasi di lapangan masih menyisakan banyak pertanyaan.

“Contoh, kalau HGU habis akan perpanjang apabila 20 persen diambil petani. Sekarang masalahnya, ini ada yang subur ada yang tidak. Siapa yang menetapkan. Terus mau diberikan ke siapa. Misalnya kalau saya replanting, tahu-tahu diambil karena HGU mau habis. Siapa yang rugi? Indonesia. Ini sangat kritis,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyebut, regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hukum, mendorong kebijakan satu peta (one map policy), serta menata ulang tata kelola lintas sektor.

“Makanya kita sekarang sedang menyusun RUU Perlindungan Komoditas Strategis. Dengan ini otomatis ada one map policy. Kalau ini jadi, hutan juga selamat. Karena ada regulasi yang jelas. Karena di sini dorongannya intensifikasi, bukan ekstensifikasi,” katanya.

Pembahasan RUU tersebut ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada tahun ini. Indonesia tidak boleh membiarkan komoditas strategis seperti sawit berjalan tanpa payung hukum yang kuat.

“Yang penting ada goodwill UU yang sangat penting bagi negara, karena UU komoditas strategis di negara-negara lain ada, tapi di kita kenapa (komoditas strategis) dibiarkan tanpa perlindungan hukum,” kritiknya.

Firman menilai, kegiatan penertiban kawasan hutan seharusnya tetap memberikan kepastian hukum dan investasi kepada pelaku sawit nasional baik perusahaan maupun petani. Sebab, sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke DPR berkaitan kegiatan penertiban kawasan hutan yang berjalan setahun terakhir ini.

“DPR menyerap aspirasi maupun laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan Satgas penertiban kawasan hutan. Padahal, persoalan kebun sawit dalam kawasan hutan ini tidak semata-mata kesalahan perusahaan atau petani, tetapi juga akibat kesalahan pemerintah di masa lalu,” ungkapnya.

Menurut Firman, persoalan sawit dalam kawasan hutan mulai mencuat ketika Kementerian Kehutanan (dulu KLHK) mengumumkan data keterlanjuran seluas 3,5 juta hektar. Sesuai amanat UU Cipta Kerja, masalah keterlanjuran ini harus selesai dalam kurun waktu 3 tahun.

“Masalah keterlanjuran ini semestinya selesai dalam waktu tiga tahun sesuai UU Cipta Kerja. Tetapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipimpin Bu Siti Nurbaya tidak bisa selesaikan. Malahan berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru. Akhirnya, Presiden Prabowo membentuk Satgas untuk penyelesaian masalah ini,” tambahnya.

Setahun Satgas PKH berjalan, Firman memberikan apresiasi atas kinerjanya yang telah melakukan penertiban kawasan hutan di sektor sawit mencapai 4,09 juta hektar. Walaupun dari data yang dimiliki DPR hanya 3,5 juta hektar perkebunan sawit terlanjur berada dalam kawasan hutan.

Kegiatan penegakan hukum oleh Satgas perlu dibedakan secara tegas antara pelanggaran administratif dan pidana. Bagi perusahaan yang telah membayar denda 110 A sesuai UU Cipta Kerja lalu menunggu proses verifikasi dari pemerintah, seharusnya diberikan kemudahan dan kepastian hukum.

“Tetapi bagi yang benar-benar melanggar seperti tidak punya izin, silakan lakukan penindakan dan denda. Sebaiknya, Satgas juga memberikan ruang dialog bagi perusahaan dan petani yang telah lengkap perizinannya, jika tidak terbukti dalam kawasan hutan, sebaiknya lepaskan saja,” ujar Anggota Badan Legislatif DPR ini.

Firman menegaskan, penyelesaian persoalan tata kelola, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU), harus dilakukan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.

Dalam kesempatan terpisah, Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino mengatakan, keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal. Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan.

Sadino menjelaskan, apabila lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Saat ini pelaku usaha di industri sawit nasional mengharapkan adanya kepastian hukum supaya terdapat jaminan bagi penanaman modal. Karena situasi sekarang ini terjadi ketidakpastian hukum yang dinilai menjadi salah satu faktor yang menekan kinerja industri kelapa sawit nasional.

Karena itulah, Firman melanjutkan, ketidakpastian hukum berdampak langsung pada produksi. “Penurunan (produksi) sawit juga disebabkan kegiatan penertiban kawasan hutan yang tidak memberikan kepastian hukum dan investasi. Kondisi sekarang ini,  baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH,” katanya.

Ia meminta minta Satgas PKH memperhatikan dampak penertiban kawasan hutan kepada daya saing sawit dan juga hilirisasi. “Bagi kebun yang sudah jelas izinnya, jangan lakukan penindakan. Maka perlunya Satgas PKH membuka ruang dialog dengan stakeholder,” sarannya.

 

Windi LIstianingsih

 

Tag:

Bagikan:

Trending

Sinergi HASI & HIPKASI Kembali Menggelar Diskusi Tentang Produktivitas Sawit
Sinergi HASI & HIPKASI Kembali Menggelar Diskusi Tentang Produktivitas Sawit
Menakar Mutu dalam Selembar Label
Menakar Mutu Dalam Selembar Label
WhatsApp Image 2026-03-10 at 10.08
Hadapi Gejolak Global, Petrokimia Gresik Perkuat Strategis
Buku Panduan Budi Daya Ayam Petelur Cage-Free Skala Komersial Pertama Diterbitkan
Buku Panduan Budi Daya Ayam Petelur Cage-Free Skala Komersial
BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idulfitri
BULOG Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Seribu
Scroll to Top