1. Home
  2. »
  3. Agrina Update
  4. »
  5. BCTN Hadirkan Solusi Modernisasi Industri Gula dan Bioetanol pada Sugarex…

Pemerintah Kembali Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Juni-Juli

Jakarta, Agrina-online.com.  Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, program stimulus ekonomi kuartal II, yakni bantuan pangan beras untuk Juni dan Juli 2025 akan dilaksanakan lebih efisien dan tepat sasaran. NFA tidak sendiri dalam menyalurkan bantuan beras bersama Perum Bulog, pemerintah akan kembali menyalurkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke masyarakat.

Arief menyampaikan, pengiriman beras akan lebih efisien dengan langsung diberikan 20 kg tiap penerima dengan total 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima menambah keakuratan sasaran bantuan pangan beras tahun ini.

“Bantuan pangan dalam bentuk beras ini tentunya sudah disetujui Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Ratas 2 Juni lalu. Rencana kita targetkan penyaluran dimulai akhir Juni ini sampai dengan Juli. Nanti Badan Pangan Nasional akan menugaskan Bulog untuk itu,” jelasnya, Jakarta, Minggu (8/6).

Saat ini NFA masih proses administrasi pengganggaran terlebih dahulu bersama Kementerian Keuangan. Namun, secara paralel Bulog telah diminta untuk memulai persiapan kemasan beras per 10 kg, sehingga nanti dapat didistribusikan secara cepat. Bantuan pangan beras 10 kg dengan alokasi 2 bulan, sehingga 20 kg/ keluarga penerima. Namun dapat diupayakan dapat dikirim dalam one shoot atau satu kali pengiriman sudah mencakup dua bulan, sehingga lebih efisien.

“NFA menerima data penerima dari DTSEN. Itu data nasional yang dikeluarkan Bappenas dan tentunya cross check di lapangan oleh BPS dan BPKP beserta kementerian lembaga lain seperti Kemensos. Data terakhir yang telah terverifikasi sudah 16,5 juta dan perkiraan akan sampai 18,3 juta. Ini penting karena pesan Bapak Presiden harus tepat sasaran. Tidak boleh missed target,” ungkapnya.

Arief mengatakan, sekitar Rp4,9 triliun estimasi anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk program prorakyat tersebut. Sehingga perlu adanya pengawasan program, nantinya termasuk fokus yang NFA persiapkan.

“Kebutuhan program 2 bulan ini,  sekitar 18,3 juta penerima dikali 10 kilogram beras dikali 2 bulan. Ada biaya distribusi, kemungkinan sekitar Rp 4,9 triliun untuk pengawasannya bekerja sama dengan seluruh kementerian lembaga, termasuk Satgas Pangan Polri. Jadi by name by address dengan data penerima yang terverifikasi,” katanya.

Arief  menambahkan, “Jadi dipastikan bantuan pangan beras ini menyasar ke kelompok desil 1 sampai 7, sehingga memang masyarakat yang paling perlu dibantu. Kami berupaya menyalurkan mulai akhir Juni ini dengan preferensi daerah-daerah yang agak jauh seperti Indonesia timur dan beberapa daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan). Itu yang harus dijalankan duluan,” urainya.

Arief pun memastikan target sampai pertengahan Juli, realisasi bantuan pangan beras minimal telah menyentuh 95 persen. “Penargetan service levelnya di pertengahan Juli mendatang, kami harapkan sudah bisa di atas 95 persen,” imbuhnya.

“Ini karena biasanya ada beberapa daerah yang perlu effort lebih, misalnya Puncak Jaya dan daerah perbatasan. Untuk beberapa tempat, kami sangat membutuhkan dukungan pengawalan TNI dan Polri. Jadi mudah-mudahan program bantuan pangan beras bisa lancar sampai ke masyarakat,” tutup Arief.

Patut diketahui, dampak positif dalam pelaksanaan bantuan pangan beras yang diharapkan pemerintah tentunya agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, minimal bergerak ke 5 persen. Selain itu, diharapkan dapat pula menjaga daya beli masyarakat.

Adapun total stok CBP yang dikelola Bulog saat ini telah di angka 4 juta lebih. Serapan setara beras dalam negeri pun telah tercapai di atas 80 persen dari target 3 juta ton. Dengan stok yang sangat memadai tersebut, pemerintah dapat menggelontorkan berbagai program intervensi perberasan ke depannya.

 

Sabrina Yuniawati

Tag:

Bagikan:

Trending

KKP Targetkan Potensi Transaksi US$8 Juta di FIE 2025 Paris
KKP Targetkan Potensi Transaksi US$8 Juta di Paris
Wamentan Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania
Wamentan Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania
Komisi IV DPR RI Dukung KKP Kembangkan BINS Karawang
Komisi IV DPR RI Dukung KKP Kembangkan BINS
Industri Sawit Perioritaskan Perlindungan Anak dan Perempuan di Perkebunan Jakarta, Agrina-online.com. Isu pekerja perempuan dan anak di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, kembali menjadi disorot tajam. Industri kelapa sawit Indonesia tak dapat dipungkiri menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, industri sawit citranya yang erat dengan maskulinitas atau pekerjaan laki-laki yang sering menenggelamkan peran besar perempuan. Di balik komitmen dan regulasi, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan terbesar, terutama terkait praktik kerja layak, isu perempuan, dan anak. Pelaku industri sawit memberikan prioritas besar terhadap perlindungan hak anak dan pekerja perempuan sebagai implementasi praktik sawit yang berkelanjutan. Saat ini, sudah banyak fasilitas di perkebunan yang setara dengan perkantoran di kota besar seperti ruang laktasi, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan anak usia dini, dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan. Hal ini untuk memastikan komoditas emas hijau ini ramah terhadap anak dan perempuan. Informasi ini menjadi tema pembahasan Diskusi Rutin Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12). Narasumber yang hadir antara lain Baginda Siagian, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian. Dr. Delima Hasri Azahari, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN. Marja Yulianti, Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak. Edy Dwi Hartono Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian menegaskan bahwa Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Hal ini menjadi payung hukum baru yang mengikat seluruh perusahaan sawit terkait 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). “Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak boleh ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya. Menurut Baginda, Bappenas juga akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDG’s sehingga kinerja perusahaan sawit akan berdampak langsung pada audit ISPO. Baginda menekankan bahwa isu keberlanjutan bukan semata tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia. Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung di sektor sawit dan 7 juta–8 juta tenaga kerja tidak langsung. Bila termasuk keluarga, sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada industri ini. “Sawit menyumbang 3,5% terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui B40 dan rencana B50 tahun depan. Jika keberlanjutan terganggu, maka risiko tekanan terhadap ekspor menjadi nyata,” katanya. Namun, ia mengakui masih ada isu lapangan—seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, kurangnya APD, minimnya fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata. Di sisi lain, terjadi pula kesalahan persepsi berkaitan isu anak-anak yang terlihat berada di perkebunan sawit. “Seringkali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah, bukan bekerja. Namun ketika didokumentasikan, dianggap pekerja anak,” jelasnya. Meski demikian, perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan dinilai gagal dalam proses sertifikasi ISPO jika terbukti ada temuan tersebut. “Makanya saya yakin jika pekerja perempuan sudah sangat terlindungi di perusahaan-perusahaan besar. Ini mungkin pekerjaan rumah bagi perusahaan menengah atau kecil. Bahkan mungkin di pekebun rakyat,” tuturnya. Dalam sambutannya, Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu humanisme terutama terkait perempuan pekerja, masih belum menjadi perhatian publik. Sementara itu, sejumlah tantangan yang sekarang dihadapi industri sawit seperti penyitaan lahan, beban ganda perempuan, keberadaan fasilitas penitipan anak yang belum merata sehingga perlu menjadi fokus diskusi keberlanjutan sawit. Di tempat sama, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari menekankan bahwa banyak temuan “pekerja anak” kerap disimpulkan secara keliru oleh pihak luar. “Anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani. Itu harus dilihat secara hati-hati,” jelasnya. Delima juga mendorong agar di lapangan seperti ketersediaan klinik kebun yang tersedia 24 jam hingga perbaikan sanitasi di beberapa wilayah sekitar Perkebunan sawit. Menurutnya, kerangka hukum sebenarnya sudah kuat—UU 13/2003, UU Perlindungan Anak, hingga standar ISPO/RSPO—namun implementasi lapangan masih perlu diperkuat, termasuk audit yang lebih ketat. Pengurus GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak, Marja Yulianti, menyampaikan bahwa 758 perusahaan anggota GAPKI telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja termasuk pelatihan K3, fasilitasi APD, posyandu, PAUD, ruang laktasi, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Menurutnya, isu rendahnya upah perempuan tidak sepenuhnya akurat. “Perbedaan upah biasanya terjadi karena pilihan jam kerja. Jika karyawan tetap, standar upahnya sama. Itu yang kami jalankan di perusahaan yang terdaftar di GAPKI,” tegasnya. Senada dengan Delima, GAPKI juga menegaskan bahwa tuduhan pekerja anak kerap tidaklah benar dan telah menjadi kampanye hitam untuk menyerang industri sawit. Contohnya, anak-anak sepulang sekolah karena sendiri di rumah, lalu memilih untuk ikut orang tuanya yang sedang bekerja di kebun. Ketika ada LSM lalu diambil fotonya secara diam-diam lalu dianggap anak-anak itu juga bekerja. “Tuduhan pekerja anak tidak benar dan merugikan perusahaan. Sekitar 69% perusahaan anggota GAPKI telah tersertifikasi ISPO karena ini sebuah indikator bahwa perlindungan pekerja perempuan dan hak anak semakin kuat,” ujarnya. Dalam diskusi tersebut, Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono menegaskan, pemberdayaan perempuan petani dan pekerja di industri kelapa sawit nasional adalah salah satu cara, sekaligus investasi guna mewujudkan sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak pada industri sawit di Indonesia. Perempuan petani dan pekerja yang berdaya serta terpenuhi hak-haknya akan menjaga produktivitas komoditas kelapa sawit dalam jangka panjang, termasuk mencegah adanya anak-anak yang bekerja di sektor ini. Sejalan dengan studi mendalam Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF, 2016) yang diperkuat oleh data pemantauan terbaru Kemitraan untuk Aksi Menanggulangi Pekerja Anak di Pertanian (PAACLA Indonesia, 2024). Realitas di lapangan membuktikan bahwa formalisasi status pekerja perempuan dari pekerja harian menjadi tenaga kerja berkontrak merupakan intervensi paling krusial yang mampu memutus rantai pekerja anak, menegaskan bahwa pencapaian Zero Child Labor tidak bergantung pada sanksi dan larangan semata, melainkan pada jaminan upah dan hak pengasuhan bagi para ibu. “Kami percaya bahwa ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, hak, dan representasi/suara, stabilitas ekonomi keluarga akan meningkat, yang secara langsung menurunkan risiko anak-anak ikut bekerja di kebun sawit,” pungkasnya. pekerja sawit perempuan dan anak
Industri Sawit Perioritaskan Perlindungan Anak dan Perempuan di Perkebunan
Kemitraan Kementan & Starbucks Hadirkan Masa Depan Petani Kopi Indonesia
Kementan & Starbucks Hadirkan Masa Depan Petani Kopi Indonesia
Scroll to Top