1. Home
  2. »
  3. Inovasi
  4. »
  5. Hasil Samping Ikan Disulap Jadi Minuman Kolagen, Dukung Ekonomi Perempuan…

Konflik Lahan Perkebunan Sawit Tak Kunjung Usai

Konflik Lahan Sawit tak Kunjung Usai

Jakarta, Agrina-online.com. Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan bahwa persoalan legalitas lahan masih menjadi batu sandungan utama dalam mencapai target Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), hal ini disampaikan Dr. Iim Mucharam, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan.

Meskipun pemerintah mematok target ambisius, realisasi di lapangan terkendala oleh kekhawatiran petani terkait status hukum tanahnya. Pasalnya banyak petani yang telah mengajukan permohonan PSR dan berakhir mundur.

Hal ini dikarenakan, petani dimintai keterangan atau ditanyakan mengenai status lahan oleh pihak terkait.  “Ini menjadi salah satu konsen Kementan, padahal belum diapa-apain, cuma baru ditanya. Teman-teman petani pekebun khawatir nanti PSR ada seperti ini,” ujar dalam prescon acara HASI, Rabu (22/4).

Iim mengatakan, saat aspek legalitas lahan sudah terpenuhi dan tuntas (clear and clean), program tersebut dipastikan tidak akan menimbulkan masalah hukum bagi para petani.

Menyikapi hambatan ini, Kementan tidak bekerja sendiri. Pihak kementerian telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga penegak hukum dan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian status lahan, salah satunya Kementerian ATR/BPN.

Iljas Tedjo Prijono, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya langkah preventif dalam menangani tingginya eskalasi konflik pertanahan di sektor perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan data yang dihimpun, sektor sawit menduduki pola eskalasi konflik yang cukup tinggi dibandingkan sektor perkebunan lainnya.

Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi enam simpul utama yang menjadi akar permasalahan konflik pertanahan di sektor sawit pertama, Riwayat Penguasaan Belum Tuntas. Perusahaan sering kali masuk ke ruang yang secara administratif tersedia, namun secara sosial masih dianggap milik masyarakat.

Kedua, Ketidakjelasan Subjek Klaim.  Munculnya berbagai kelompok yang saling mengeklaim lahan, termasuk keterlibatan elemen yang mengarah pada perubahan data.

Ketiga, Ketidakpastian Objek dan Batas. Objek secara formal sudah diberikan melalui HGU, namun secara faktual lahan tersebut belum sepenuhnya “bersih” dari penguasaan pihak lain.

Keempat, Data Penggunaan Lahan vs Data Bersih. Adanya perbedaan antara data yuridis dengan penguasaan nyata di lapangan, di mana ditemukan indikasi penguasaan lahan yang lebih luas dari hak yang diberikan secara formal.

Kelima, Mutu dan Keterpaduan Data.  Penanganan kasus sangat bergantung pada data mutakhir yang terintegrasi melalui aplikasi seperti SKPP. Keenam, Lemahnya Pencegahan Dini. Potensi sengketa sering kali tidak terdeteksi sebelum akhirnya membesar.

 

Strategi Pencegahan dan Satgas Anti-Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN kini mengedepankan prinsip “mencegah lebih baik daripada memadamkan”. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2024 tentang pencegahan kasus pertanahan.

Regulasi ini mencakup pemetaan tipologi kasus, sinkronisasi data yuridis dan spasial, hingga monitoring berkelanjutan. “Targetnya menutup ruang konflik sebelum menemukan pembukanya,” tegasnya, Kamis (23/4).

Selain pencegahan, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Satgas ini dibentuk untuk memberantas aktor-aktor yang menggerakkan konflik meskipun tidak memiliki legalitas yang jelas.

Sepanjang tahun 2024, tim telah memenjarakan sekitar 150 orang dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai hampir Rp50 triliun.

Hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat telah menyelesaikan 3.119 kasus pertanahan, melampaui target pemerintah sebesar 2.151 kasusPenyelesaian tersebut, nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,6 triliun.

Melalui kolaborasi antara hulu (pencegahan) dan hilir (penyelesaian melalui Permen 21 Tahun 2020), Kementerian berkomitmen menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Sementara itu, Pakar agraria Dr. Bayu Eka Yulian, Kepala Pusat Study Agraria IPB University menjelaskan, konflik sosio-agraria di Indonesia masih didominasi oleh sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.

Perlu adanya  pengelolaan konflik yang lebih terukur dan berkelanjutan. Menurut Bayu, konflik adalah hal yang lumrah dalam interaksi sosial manusia, namun harus dikelola agar tidak meledak menjadi eskalasi yang merugikan semua pihak.

Ia menekankan bahwa dalam bisnis berbasis lahan seperti sawit, mengelola manusia (managing people) jauh lebih sulit dibandingkan mengelola lahan itu sendiri.

Bayu menyoroti adanya jurang pemisah antara kepemilikan lahan secara hukum (de jure) oleh perusahaan dengan penguasaan lahan secara nyata (de facto) oleh masyarakat.

Persoalan ini diperparah dengan ketidaksinkronan data antarsektor. “Saya sering jumpa masing-masing sektor itu punya peta. Begitu petanya dibuka, petanya beda-beda,” ujarnya.

Ia pun mendukung kebijakan One Map Policy agar ada satu rujukan pasti yang dibangun secara partisipatif. Selain itu, Bayu mengungkapkan adanya potensi konflik baru di masa depan, yakni antara negara dengan pengusaha sawit terkait status kawasan hutan.

Ia mencontohkan perdebatan hukum di mana sebuah wilayah tetap disebut ‘kawasan hutan’ meski secara fisik tidak ada pohonnya, sesuai UU Nomor 41.

Menghadapi konflik yang melelahkan di pengadilan, Bayu mengusulkan pembentukan Badan Arbitrase Konflik AgrariaMenurutnya, jalur ini bisa menjadi jalan tengah karena penyelesaian di pengadilan seringkali memakan ongkos besar dan membuat semua pihak lelah.

Terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20%, Bayu mengingatkan perusahaan untuk waspada terhadap “rimba regulasi”.

Perubahan nomenklatur dari “wajib membangun” pada tahun 2007 menjadi “memfasilitasi pembangunan” pada tahun 2013 memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan sering memicu ketidakpuasan masyarakat.

Sebagai solusi jangka panjang, Bayu mendorong perusahaan untuk menyelaraskan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Indeks Desa Membangun (IDM).

Saat ini, sering terjadi paradoks di mana anggaran CSR besar, namun status desa di sekitar perkebunan tetap “tertinggal”.  “Perusahaan itu adalah warga desa karena dia ada di dalam entitas desa itu,” tegasnya.

Meningkatkan IDM melalui pengembangan masyarakat yang berkelanjutan, perusahaan dapat membangun trust society atau masyarakat yang percaya.

Jika rasa saling percaya ini terbangun, masyarakat akan merasa memiliki manfaat atas kehadiran perusahaan, sehingga potensi konflik dapat diredam sejak dini.

 

Sabrina Yuniawati

Tag:

Bagikan:

Trending

WhatsApp Image 2026-04-22 at 7.49
Hasil Samping Ikan Disulap Jadi Minuman Kolagen, Dukung Ekonomi Perempuan dan Lingkungan
WhatsApp Image 2026-04-23 at 3.51
Bayu Krisnamurti : Ingatkan Perkuat Sistem Pangan Sayuran Nasional
Konflik Lahan Sawit tak Kunjung Usai
Konflik Lahan Perkebunan Sawit Tak Kunjung Usai
HASI 2026 DITUTUP
HASI 2026 Resmi Ditutup, Sampai Jumpa di Yogyakarta
Industri Sawit, Penopang Utama Neraca Perdagangan
Industri Sawit, Penopang Utama Neraca Perdagangan
Scroll to Top