1. Home
  2. »
  3. Agrina Update
  4. »
  5. BCTN Hadirkan Solusi Modernisasi Industri Gula dan Bioetanol pada Sugarex…

KKP Revitalisasi Tambak di Jabar, Seluas 20 Ribu Ha

KKP Laksanakan Revitalisasi Tambak di Jabar, Seluas 20.413,25 Ha

Jakarta, Agrina-online.com.  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati kerjasama pelaksanaan program revitalisasi tambak Pantai Utara (Pantura) Jawa sekitar 20.413,25 ha dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah di Jawa Barat.

Adapun empat daerah sasaran program revitalisasi yakni Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan tentang sinergi pengelolaan kelautan dan perikanan berbasis ekonomi biru di provinsi Jawa Barat.

“Kita ingin menjadi negara yang kuat di bidang (perikanan) untuk penyediaan pangan khususnya protein. Saya yakin program revitalisasi yang kita mulai di Jabar, bisa berjalan dengan baik,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada acara tersebut, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Ruang lingkup kerja sama di antaranya peningkatan produksi komoditas unggulan perikanan budi daya, pengembangan dan penerapan teknologi perikanan budi daya, dan pemberdayaan masyarakat di bidang perikanan budi daya.

Kerja sama KKP dengan Pemprov Jawa Barat diantaranya mencakup peningkatan pengelolaan kelautan dan konservasi, penguatan pengolahan, pemasaran, dan pengembangan usaha kelautan dan perikanan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagi data dan informasi.

Menteri Trenggono mengungkapkan, total lahan yang revitalisasi melalui skema Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) kurang lebih 20.413,25 ha. Rinciannya, Kabupaten Bekasi seluas 8.188,49 ha, tepatnya di Kecamatan Babelan, Cabangbungin, Muaragembong, Tarumajaya.

Kemudian Kabupaten Karawang 6.979,51 ha di Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Cilamaya Wetan, Pakisjaya, Tirtajaya. Kabupaten Subang seluas 2.369,76 ha di Kecamatan Blanakan, Legonkulon, Pusakanagara dan Sukasari. Terakhir, Kabupaten Indramayu seluas 2.875,48 ha di Kecamatan Cantigi, Kandanghaur, Losarang, Pasekan dan Sindang.

 

Pengembangan Komoditas

Komoditas yang akan dikembangkan pada program revitalisasi tambak Pantura adalah nila salin. Ikan ini lebih tahan akan penyakit dan pertumbuhannya cukup cepat. Selain itu, peluang pasar domestik dan ekspor ikan tilapia sangat besar.

Lewat program revitalisasi tersebut, KKP menargetkan peningkatan produktivitas tambak budidaya menjadi 144 ton/Ha/tahun dari sebelumnya 0,6 ton/Ha/tahun.

Volume produksinya diperkirakan mencapai 1,18 juta ton dengan nilai produksi Rp30,65 triliun. Program ini pun diperkirakan menciptakan peluang pekerjaan bagi 119.100 masyarakat hulu dan hilir.

“Ini akan menyerap banyak tenaga kerja, dan ini diutamakan untuk masyarakat Jawa Barat. Insya Allah ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan harapan baru bagi masyarakat Jawa Barat,” terang Trenggono.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut KKP di bawah Menteri Trenggono sudah banyak melakukan transformasi dan inovasi pengelolaan kelautan dan perikanan di Indonesia.

Pelaksanaan program revitalisasi tambak Pantura diyakininya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah daerah membangun wilayah pesisir Jabar.

“Pak Menteri sudah melakukan perubahan-perubahan yang signifikan, inovasi-inovasi dalam melakukan pengelolaan kelautan dan perikanan Indonesia. Hari ini kemakmuran rakyat Jabar terbantu dengan kebijakan Presiden Prabowo yang dilaksanakan secara teknis oleh Bapak Menteri melalui program revitalisasi. Mudah-mudahan MoU ini menuju Jawa Barat istimewa dan Indonesia semakin maju,”

Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor KKP, Jakarta Pusat.

Selain itu, Nota Kesepakatan juga berlangsung antara Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu tentang Sinergi Perencanaan, Pembangunan, dan Pengelolaan Perikanan Budi Daya di empat kabupaten tersebut.

Sabrina Yuniawati

Tag:

Bagikan:

Trending

KKP Targetkan Potensi Transaksi US$8 Juta di FIE 2025 Paris
KKP Targetkan Potensi Transaksi US$8 Juta di Paris
Wamentan Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania
Wamentan Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania
Komisi IV DPR RI Dukung KKP Kembangkan BINS Karawang
Komisi IV DPR RI Dukung KKP Kembangkan BINS
Industri Sawit Perioritaskan Perlindungan Anak dan Perempuan di Perkebunan Jakarta, Agrina-online.com. Isu pekerja perempuan dan anak di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, kembali menjadi disorot tajam. Industri kelapa sawit Indonesia tak dapat dipungkiri menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, industri sawit citranya yang erat dengan maskulinitas atau pekerjaan laki-laki yang sering menenggelamkan peran besar perempuan. Di balik komitmen dan regulasi, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan terbesar, terutama terkait praktik kerja layak, isu perempuan, dan anak. Pelaku industri sawit memberikan prioritas besar terhadap perlindungan hak anak dan pekerja perempuan sebagai implementasi praktik sawit yang berkelanjutan. Saat ini, sudah banyak fasilitas di perkebunan yang setara dengan perkantoran di kota besar seperti ruang laktasi, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan anak usia dini, dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan. Hal ini untuk memastikan komoditas emas hijau ini ramah terhadap anak dan perempuan. Informasi ini menjadi tema pembahasan Diskusi Rutin Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12). Narasumber yang hadir antara lain Baginda Siagian, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian. Dr. Delima Hasri Azahari, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN. Marja Yulianti, Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak. Edy Dwi Hartono Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian menegaskan bahwa Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Hal ini menjadi payung hukum baru yang mengikat seluruh perusahaan sawit terkait 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). “Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak boleh ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya. Menurut Baginda, Bappenas juga akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDG’s sehingga kinerja perusahaan sawit akan berdampak langsung pada audit ISPO. Baginda menekankan bahwa isu keberlanjutan bukan semata tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia. Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung di sektor sawit dan 7 juta–8 juta tenaga kerja tidak langsung. Bila termasuk keluarga, sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada industri ini. “Sawit menyumbang 3,5% terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui B40 dan rencana B50 tahun depan. Jika keberlanjutan terganggu, maka risiko tekanan terhadap ekspor menjadi nyata,” katanya. Namun, ia mengakui masih ada isu lapangan—seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, kurangnya APD, minimnya fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata. Di sisi lain, terjadi pula kesalahan persepsi berkaitan isu anak-anak yang terlihat berada di perkebunan sawit. “Seringkali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah, bukan bekerja. Namun ketika didokumentasikan, dianggap pekerja anak,” jelasnya. Meski demikian, perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan dinilai gagal dalam proses sertifikasi ISPO jika terbukti ada temuan tersebut. “Makanya saya yakin jika pekerja perempuan sudah sangat terlindungi di perusahaan-perusahaan besar. Ini mungkin pekerjaan rumah bagi perusahaan menengah atau kecil. Bahkan mungkin di pekebun rakyat,” tuturnya. Dalam sambutannya, Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu humanisme terutama terkait perempuan pekerja, masih belum menjadi perhatian publik. Sementara itu, sejumlah tantangan yang sekarang dihadapi industri sawit seperti penyitaan lahan, beban ganda perempuan, keberadaan fasilitas penitipan anak yang belum merata sehingga perlu menjadi fokus diskusi keberlanjutan sawit. Di tempat sama, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari menekankan bahwa banyak temuan “pekerja anak” kerap disimpulkan secara keliru oleh pihak luar. “Anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani. Itu harus dilihat secara hati-hati,” jelasnya. Delima juga mendorong agar di lapangan seperti ketersediaan klinik kebun yang tersedia 24 jam hingga perbaikan sanitasi di beberapa wilayah sekitar Perkebunan sawit. Menurutnya, kerangka hukum sebenarnya sudah kuat—UU 13/2003, UU Perlindungan Anak, hingga standar ISPO/RSPO—namun implementasi lapangan masih perlu diperkuat, termasuk audit yang lebih ketat. Pengurus GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak, Marja Yulianti, menyampaikan bahwa 758 perusahaan anggota GAPKI telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja termasuk pelatihan K3, fasilitasi APD, posyandu, PAUD, ruang laktasi, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Menurutnya, isu rendahnya upah perempuan tidak sepenuhnya akurat. “Perbedaan upah biasanya terjadi karena pilihan jam kerja. Jika karyawan tetap, standar upahnya sama. Itu yang kami jalankan di perusahaan yang terdaftar di GAPKI,” tegasnya. Senada dengan Delima, GAPKI juga menegaskan bahwa tuduhan pekerja anak kerap tidaklah benar dan telah menjadi kampanye hitam untuk menyerang industri sawit. Contohnya, anak-anak sepulang sekolah karena sendiri di rumah, lalu memilih untuk ikut orang tuanya yang sedang bekerja di kebun. Ketika ada LSM lalu diambil fotonya secara diam-diam lalu dianggap anak-anak itu juga bekerja. “Tuduhan pekerja anak tidak benar dan merugikan perusahaan. Sekitar 69% perusahaan anggota GAPKI telah tersertifikasi ISPO karena ini sebuah indikator bahwa perlindungan pekerja perempuan dan hak anak semakin kuat,” ujarnya. Dalam diskusi tersebut, Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono menegaskan, pemberdayaan perempuan petani dan pekerja di industri kelapa sawit nasional adalah salah satu cara, sekaligus investasi guna mewujudkan sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak pada industri sawit di Indonesia. Perempuan petani dan pekerja yang berdaya serta terpenuhi hak-haknya akan menjaga produktivitas komoditas kelapa sawit dalam jangka panjang, termasuk mencegah adanya anak-anak yang bekerja di sektor ini. Sejalan dengan studi mendalam Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF, 2016) yang diperkuat oleh data pemantauan terbaru Kemitraan untuk Aksi Menanggulangi Pekerja Anak di Pertanian (PAACLA Indonesia, 2024). Realitas di lapangan membuktikan bahwa formalisasi status pekerja perempuan dari pekerja harian menjadi tenaga kerja berkontrak merupakan intervensi paling krusial yang mampu memutus rantai pekerja anak, menegaskan bahwa pencapaian Zero Child Labor tidak bergantung pada sanksi dan larangan semata, melainkan pada jaminan upah dan hak pengasuhan bagi para ibu. “Kami percaya bahwa ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, hak, dan representasi/suara, stabilitas ekonomi keluarga akan meningkat, yang secara langsung menurunkan risiko anak-anak ikut bekerja di kebun sawit,” pungkasnya. pekerja sawit perempuan dan anak
Industri Sawit Perioritaskan Perlindungan Anak dan Perempuan di Perkebunan
Kemitraan Kementan & Starbucks Hadirkan Masa Depan Petani Kopi Indonesia
Kementan & Starbucks Hadirkan Masa Depan Petani Kopi Indonesia
Scroll to Top