Jakarta, Agrina-Online.com Sertifikat kompetensi bagi produsen maupun pengedar benih bukan lagi sebagai pajangan di dinding kantor.
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) menegaskan bahwa setiap perubahan mutu komoditas dari alpukat ke anggur, dan lain sebagainya wajib melalui penilaian ulang demi menjamin kepastian mutu di tangan konsumen.
Masa berlaku yang ketat dan kewajiban lapor periodik, ruang gerak bagi bibit-bibit tak bersertifikat di pasar kini kian menyempit.
Pasalnya, benih yang beredar kurang mutu harus menunggu lamanya. Pohon berbuah bukanlah perkara sebulan dua bulan, melainkan pertaruhan waktu hingga lima tahun lamanya.
Namun, apa jadinya jika penantian panjang itu berakhir pahit karena benih yang ditanam ternyata “salah alamat” alias tidak bermutu.
Guna memutus rantai kerugian tenaga dan biaya tersebut, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) memperketat barisan: mewajibkan label ber-QR Code hingga ancaman cabut izin bagi produsen dan pengedar yang membandel.
“Pada saat sudah berbuah lima tahun kemudian, baru kita akan merasakan kerugian waktu, tenaga, dan biaya penggantian,” kata Ali Basah, Pengawas Benih Tanaman BPSBTPH Jabar, Cibinong, Selasa (7/4) Itulah alasan mengapa Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) kini kian cerewet soal label dan sertifikasi kompetensi.
Ruslan, Ketua Paguyuban Pasar Tani Garuda, mencontohkan, tanaman alpukat bermutu tinggi. Contohnya seperti dapat meminimalisir atau tahan terhadap lalat buah.
Tanaman alpukat percabangannya lebih rimbun. Tingginya mencapai 2.5 meter sudah berbuah dan bisa dipetik dijadikan bibit. Hasil produksi buah alpukat tersebut sekitar 200 kg/tahun.
“Tapi saat ini pohon sudah 7 tahun belum banyak karena rata-rata masih 2-3 tahun usianya. Iduk pohon yang usianya sudah 6-7 tahun itu dilihat dari jumlah buah dan jumlah daun hampir mirip karena terlalu rimbun. Bahkan hasil setiap batang kurang lebih 16 buah alpukat,” terangnya saat diwawancarai AGRINA.
Sabrina Yuniawati







