Jakarta, Agrina-online.com. Sebagai pemangku kepentingan dan kebijakan serta competent authority jaminan mutu produk kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membentuk kerja sama dalam penjaminan kehalalan produk bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini mengatakan, isu halal saat ini merupakan salah satu faktor penting dalam penguatan daya saing dan keberterimaan komoditas hayati termasuk produk perikanan.
“Selain itu juga untuk memberikan jaminan dan ketenangan kepada konsumen dalam negeri bahwa produk yang dihasilkan telah melalui suatu chain of production yang halal di setiap sekuennya,” tutur Ishartini dalam siaran resmi di Jakata, Jumat (9/1).
Penandatanganan dokumen MoU antara KKP – BPJPH sendiri berlangsung di Jakarta pada 7 Januari lalu. Ishartini menambahkan, sinergisitas antara KKP dan BPJPH ini akan memperkuat kualitas produk perikanan sehingga tidak hanya sehat, bermutu, dan aman tetapi juga dipastikan halal sesuai Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014.
“Kesepakatan bersama yang menandani sinergisitas KKP dan BPJPH ini memiliki ruang lingkup diantaranya sosialisasi, edukasi, dan diseminasi kebijakan jaminan produk halal; penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui sertifikasi halal; pengawasan jaminan produk halal pada produk kelautan dan perikanan serta pemanfaatan laboratorium penguji mutu dalam mendukung sertifikasi halal,” tutupnya.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, sebagai quality assurance body untuk produk perikanan KKP telah menerapkan standar-standar internasional yang bersifat robust dan konsisten sehingga produk perikanan Indonesia saat ini diterima di 147 negara.
Windi Listianingsih







