1. Home
  2. »
  3. Agrina Update
  4. »
  5. BCTN Hadirkan Solusi Modernisasi Industri Gula dan Bioetanol pada Sugarex…

NFA Dorong Optimalisasi Distribusi Pupuk Subsidi

NFA Dorong Optimalisasi Distribusi Pupuk Subsidi

Bontang, Agrina-online.com.  Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA, Andriko Noto Susanto mengatakan, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan dan optimalisasi pendistribusian pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya besar mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Pak Presiden Prabowo sangat konsen menyejahterakan petani, terbukti dengan penambahan alokasi pupuk subsidi yang signifikan. Berkat kebijakan ini, stok beras nasional kini menjadi yang tertinggi dalam sejarah, dan PKT berperan aktif dalam menjaga stabilitas pangan tersebut ,perlu kita apresiasi itu” ungkapnya saat mendampingi Komisi IV DPR RI meninjau Pabrik Pupuk Kaltim (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (12/08).

Data Pupuk Indonesia mencatat, hingga 10 Agustus 2025, penyaluran pupuk bersubsidi nasional telah mencapai 4,54 juta ton atau 47,5% dari total alokasi. Di Kalimantan Timur, distribusi mencapai 15.795 ton atau sekitar 45%. NFA menilai capaian ini harus terus digenjot, terutama di wilayah sentra produksi pangan.

“Kalau dilihat, 47,5% secara nasional memang merupakan sinyal positif, tapi tantangan sesungguhnya adalah memastikan pupuk benar-benar sampai ke tangan petani tepat waktu dan tepat sasaran. Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyaluran di lapangan, terutama di wilayah sentra produksi pangan.”tandasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Kaltim ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kebijakan pemerintah di sektor pertanian dan perikanan, khususnya terkait ketersediaan dan distribusi pupuk bagi petani dan pembudi daya ikan.

Komisi IV ingin memastikan bahwa program pupuk bersubsidi berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Dalam agenda ini, sejumlah persoalan diidentifikasi untuk bahan evaluasi, termasuk efektivitas distribusi, kendala faktual di lapangan, serta kesiapan kelompok tani, pokdakan, dan koperasi sebagai pengecer resmi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan, terutama terkait pupuk bersubsidi, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani dan pembudi daya ikan. Tantangan yang ada di lapangan harus direspons dengan kebijakan yang adaptif agar program ini tepat sasaran,” ujar Panggah.

Panggah mencontohkan, petani yang ingin mendapatkan pupuk tidak akan dibebani persyaratan yang berbelit-belit. “Perlu langkah debirokratisasi agar petani lebih mudah mengakses kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian,” tegas Panggah.

Direktur Utama PKT, Gusrizal, memaparkan kapasitas besar yang dimiliki PKT sebagai bagian dari Pupuk Indonesia Group dalam memproduksi urea, NPK, hingga pupuk hayati. Ia juga menekankan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan melalui efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi.

Selain itu, PKT tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari pengembangan pabrik di Papua Barat, pembangunan fasilitas soda ash sebagai substitusi impor, hingga proyek bioenergi B40.

Tahun ini, PKT mendapatkan penugasan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sebanyak 1.139.021 ton urea, 370.742 ton NPK Phonska, dan 147.798 ton NPK Kakao dari total alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 9,55 juta ton.

“Dengan kapasitas produksi 3,43 juta ton urea dan 300 ribu ton NPK per tahun, kami yakin mampu memenuhi kebutuhan petani, baik subsidi maupun non-subsidi,” jelas Gusrizal.

Kesempatan ini dimanfaatkan untuk menyampaikan langsung kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI bahwa kami mendorong perubahan skema subsidi dari cost plus menjadi market to market agar harga pupuk lebih kompetitif dan investasi industri makin menarik.

“Revitalisasi pabrik lama juga jadi fokus kami, seiring rencana pembangunan pabrik amonia-urea di Papua Barat, soda ash sebagai substitusi impor, dan proyek bioenergi B40 yang memerlukan dukungan pendanaan,” paparnya.

 

Sabrina Yuniawati

Tag:

Bagikan:

Trending

KKP Targetkan Potensi Transaksi US$8 Juta di FIE 2025 Paris
KKP Targetkan Potensi Transaksi US$8 Juta di Paris
Wamentan Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania
Wamentan Promosikan Peluang Investasi Pertanian ke Rumania
Komisi IV DPR RI Dukung KKP Kembangkan BINS Karawang
Komisi IV DPR RI Dukung KKP Kembangkan BINS
Industri Sawit Perioritaskan Perlindungan Anak dan Perempuan di Perkebunan Jakarta, Agrina-online.com. Isu pekerja perempuan dan anak di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, kembali menjadi disorot tajam. Industri kelapa sawit Indonesia tak dapat dipungkiri menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Namun, industri sawit citranya yang erat dengan maskulinitas atau pekerjaan laki-laki yang sering menenggelamkan peran besar perempuan. Di balik komitmen dan regulasi, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan terbesar, terutama terkait praktik kerja layak, isu perempuan, dan anak. Pelaku industri sawit memberikan prioritas besar terhadap perlindungan hak anak dan pekerja perempuan sebagai implementasi praktik sawit yang berkelanjutan. Saat ini, sudah banyak fasilitas di perkebunan yang setara dengan perkantoran di kota besar seperti ruang laktasi, layanan kesehatan, fasilitas pendidikan anak usia dini, dan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan. Hal ini untuk memastikan komoditas emas hijau ini ramah terhadap anak dan perempuan. Informasi ini menjadi tema pembahasan Diskusi Rutin Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12). Narasumber yang hadir antara lain Baginda Siagian, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian. Dr. Delima Hasri Azahari, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN. Marja Yulianti, Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak. Edy Dwi Hartono Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia. Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian menegaskan bahwa Permentan 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Hal ini menjadi payung hukum baru yang mengikat seluruh perusahaan sawit terkait 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). “Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak boleh ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya. Menurut Baginda, Bappenas juga akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDG’s sehingga kinerja perusahaan sawit akan berdampak langsung pada audit ISPO. Baginda menekankan bahwa isu keberlanjutan bukan semata tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia. Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung di sektor sawit dan 7 juta–8 juta tenaga kerja tidak langsung. Bila termasuk keluarga, sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada industri ini. “Sawit menyumbang 3,5% terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui B40 dan rencana B50 tahun depan. Jika keberlanjutan terganggu, maka risiko tekanan terhadap ekspor menjadi nyata,” katanya. Namun, ia mengakui masih ada isu lapangan—seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, kurangnya APD, minimnya fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata. Di sisi lain, terjadi pula kesalahan persepsi berkaitan isu anak-anak yang terlihat berada di perkebunan sawit. “Seringkali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah, bukan bekerja. Namun ketika didokumentasikan, dianggap pekerja anak,” jelasnya. Meski demikian, perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan dinilai gagal dalam proses sertifikasi ISPO jika terbukti ada temuan tersebut. “Makanya saya yakin jika pekerja perempuan sudah sangat terlindungi di perusahaan-perusahaan besar. Ini mungkin pekerjaan rumah bagi perusahaan menengah atau kecil. Bahkan mungkin di pekebun rakyat,” tuturnya. Dalam sambutannya, Ketua Forwatan, Beledug Bantolo, menilai isu humanisme terutama terkait perempuan pekerja, masih belum menjadi perhatian publik. Sementara itu, sejumlah tantangan yang sekarang dihadapi industri sawit seperti penyitaan lahan, beban ganda perempuan, keberadaan fasilitas penitipan anak yang belum merata sehingga perlu menjadi fokus diskusi keberlanjutan sawit. Di tempat sama, Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari menekankan bahwa banyak temuan “pekerja anak” kerap disimpulkan secara keliru oleh pihak luar. “Anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani. Itu harus dilihat secara hati-hati,” jelasnya. Delima juga mendorong agar di lapangan seperti ketersediaan klinik kebun yang tersedia 24 jam hingga perbaikan sanitasi di beberapa wilayah sekitar Perkebunan sawit. Menurutnya, kerangka hukum sebenarnya sudah kuat—UU 13/2003, UU Perlindungan Anak, hingga standar ISPO/RSPO—namun implementasi lapangan masih perlu diperkuat, termasuk audit yang lebih ketat. Pengurus GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak, Marja Yulianti, menyampaikan bahwa 758 perusahaan anggota GAPKI telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja termasuk pelatihan K3, fasilitasi APD, posyandu, PAUD, ruang laktasi, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Menurutnya, isu rendahnya upah perempuan tidak sepenuhnya akurat. “Perbedaan upah biasanya terjadi karena pilihan jam kerja. Jika karyawan tetap, standar upahnya sama. Itu yang kami jalankan di perusahaan yang terdaftar di GAPKI,” tegasnya. Senada dengan Delima, GAPKI juga menegaskan bahwa tuduhan pekerja anak kerap tidaklah benar dan telah menjadi kampanye hitam untuk menyerang industri sawit. Contohnya, anak-anak sepulang sekolah karena sendiri di rumah, lalu memilih untuk ikut orang tuanya yang sedang bekerja di kebun. Ketika ada LSM lalu diambil fotonya secara diam-diam lalu dianggap anak-anak itu juga bekerja. “Tuduhan pekerja anak tidak benar dan merugikan perusahaan. Sekitar 69% perusahaan anggota GAPKI telah tersertifikasi ISPO karena ini sebuah indikator bahwa perlindungan pekerja perempuan dan hak anak semakin kuat,” ujarnya. Dalam diskusi tersebut, Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono menegaskan, pemberdayaan perempuan petani dan pekerja di industri kelapa sawit nasional adalah salah satu cara, sekaligus investasi guna mewujudkan sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak pada industri sawit di Indonesia. Perempuan petani dan pekerja yang berdaya serta terpenuhi hak-haknya akan menjaga produktivitas komoditas kelapa sawit dalam jangka panjang, termasuk mencegah adanya anak-anak yang bekerja di sektor ini. Sejalan dengan studi mendalam Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF, 2016) yang diperkuat oleh data pemantauan terbaru Kemitraan untuk Aksi Menanggulangi Pekerja Anak di Pertanian (PAACLA Indonesia, 2024). Realitas di lapangan membuktikan bahwa formalisasi status pekerja perempuan dari pekerja harian menjadi tenaga kerja berkontrak merupakan intervensi paling krusial yang mampu memutus rantai pekerja anak, menegaskan bahwa pencapaian Zero Child Labor tidak bergantung pada sanksi dan larangan semata, melainkan pada jaminan upah dan hak pengasuhan bagi para ibu. “Kami percaya bahwa ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, hak, dan representasi/suara, stabilitas ekonomi keluarga akan meningkat, yang secara langsung menurunkan risiko anak-anak ikut bekerja di kebun sawit,” pungkasnya. pekerja sawit perempuan dan anak
Industri Sawit Perioritaskan Perlindungan Anak dan Perempuan di Perkebunan
Kemitraan Kementan & Starbucks Hadirkan Masa Depan Petani Kopi Indonesia
Kementan & Starbucks Hadirkan Masa Depan Petani Kopi Indonesia
Scroll to Top