1. Home
  2. »
  3. Berita
  4. »
  5. Melalui “Become to Outcome”, Mahasiswa Polbangtan Medan Dibekali Kompetensi &…

Mentan Tindak Tegas, Kios Jual Mahal Pupuk Subsidi

pupuk subsidi

Jakarta, Agrina-online.com.  Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bersama Komisaris dan Direksi Pupuk Indonesia melakukan pertemuan membahas pupuk bersubsidi. Pasalnya tim Kementan dan Pupuk Indonesia menemukan masalah pada pupuk bersubsidi.

Masalah tersebut merupakan toko/distributor menjual pupuk bersubsidi lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil temuan tersebut Kementerian Pertanian (Kementan) akan menindak tegas berupa pencabutan izin distribusi pupuk subsidi.

“Kementan menemukan sekitar 2039 kios atau distributor, pengecer yang bermasalah dalam mendistribusikan pupuk. Dapat dipastikan hari ini (13/10) izinnya akan dicabut. Namun para distributor yang menganggap tidak bersalah dapat menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,” jelasnya di Gedung Kementan, Senin (13/10).

Menurut Amran bahwa kerugian dari kejadian tersebut ditafsirkan kurang lebih mencapai Rp600 miliar/tahun. Adanya kejadian ini Kementan menggerahkan tim untuk pengecekan di berbagai wilayah.

“Ini permainan sudah lama. Selama setahun terakhir yang dicabut ada 30-an kios atau toko. Lalu Kementan melakukan pengecekan, Setelah dicek, di seluruh Indonesia ada ribuan toko yang terlibat dalam menaikkan harga pupuk subsidi,” jelasnya.

Mentan menambahkan, pupuk subsidi merupakan kebutuhan yang penting untuk petani Indonesia serta kelancaran untuk mencapai swasembada pangan nasional. Ia berharap, ke depannya manajemen distribusi pupuk lebih baik, tidak ada lagi permasalahan untuk kebutuhan petani.

“Gagasan Presiden RI, Prabowo Subianto bahwa ke depan mimpi swasembada pangan menjadi kenyataan. Target awal 4 tahun, kemudian 3 tahun, mudah-mudahan tahun ini terlaksana, sehingga harus diperbaiki masalah yang ada,” jelasnya.

HET pupuk bersubsidi 2025, ditetapkan oleh Kementan melalui Kepmentan no. 644/Kpts/SR.310/M/11/2024, adalah Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK (Phonska), Rp3.300/kg untuk NPK khusus Kakao, dan pupuk organik Rp800/kg. Penetapan HET ini, bertujuan agar petani mendapatkan pupuk yang terjangkau.

Kementan memastikan pupuk bersubsidi aman menjelang Musim Tanam Oktober-Maret (Okmar) 2025. Jaminan tersebut, percepatan tanam diharapkan berjalan tepat waktu. Alokasi pupuk subsidi pada 2025 sebesar 9,5 juta ton masih mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.

 

Sabrina Yuniawati

Tag:

Bagikan:

Trending

Munas IX Asohi Melempar Gagasan untuk Tantangan Global dan Domestik
Munas IX Asohi Melempar Gagasan untuk Tantangan Global dan Domestik
Munas Asohi, Sinergi Kuat Menuju Industri Meningkat
Munas Asohi IX, Perkuat Fondasi Industri Obat Hewan
Indonesia Dulu Impor, Sekarang Bisa Ekspor
Indonesia Dulu Impor, Sekarang Bisa Ekspor
swasembada tercapai
Pemerintah Klaim Capai Target Swasembada Dalam Satu Tahun
Perum BULOG Raih Penghargaan Anugerah Inspiratif 2025
BULOG Raih Penghargaan Anugerah Inspiratif 2025
Scroll to Top