Jakarta, Agrina-online.com. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Api memang bisa dipadamkan, tetapi persoalan yang membuat kebakaran berulang belum tentu ikut selesai. Dari tata kelola lahan dan air, kondisi sosial masyarakat, hingga kesiapan deteksi dini dan respons cepat, sejumlah aspek masih perlu dibenahi agar penanganan karhutla tidak terus berkutat pada pemadaman.
“Karhutla bukan sebab, tapi akibat dari beberapa hal. Karena ini akibat, maka fokusnya bukan pada akar masalah,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Dr. Ir. H. Soewarso dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN) bertajuk Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla di Jakarta, Kamis (1/10).
Sowarso menilai, ada empat aspek tata kelola yang perlu dibenahi, yakni lahan, air, masyarakat, dan kepatuhan ekonomi. Di sejumlah wilayah, masih terdapat lahan yang status dan penguasaannya tidak jelas. Kondisi tersebut membuat lahan terbuka mudah dimanfaatkan masyarakat tanpa tata kelola yang memadai.
Selanjutnya, tata air juga menjadi persoalan, terutama di wilayah yang rentan terbakar. Menurut Soewarso, ketersediaan sumber air, embung, dan kesiapan masyarakat menghadapi kebakaran belum selalu ditangani sebagai satu kesatuan.
“Penyelesaiannya harus bersumber dari empat masalah itu. Itu berulang karena masyarakat belum dibenahi, lahan belum jelas kepemilikannya, sumber air belum ditata, dan masyarakat belum dikelola bagaimana menangani lahan itu,” katanya.
Persoalan sosial juga tidak bisa dilepaskan dari karhutla. Soewarso menyebut penggunaan api masih dianggap sebagai cara paling murah dan cepat untuk membuka atau mengolah lahan. Abu hasil pembakaran bahkan dipandang dapat membantu kesuburan tanah sekaligus pengendalian hama dan penyakit. Ada pula kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang ikut membentuk persoalan di lapangan.
Karena itu, pendekatan penanganan tidak selesai di level pemadaman. Risiko harus diketahui sebelum api muncul, titik panas harus segera diperiksa, dan api yang ditemukan harus segera ditangani. “Yang harus kita putuskan: mencegah, deteksi dini, respons cepat, initial attack, baru pemulihan,” kata Soewarso.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Dr. Petrus Gunarso, pengamat kehutanan dan lingkungan hidup. Menurut Petrus, persoalan karhutla perlu dilihat berdasarkan bentang alam karena api tidak berhenti pada batas administrasi ataupun batas sektor. “Api tidak mengenal batas administrasi, batas sektor, maupun batas kelembagaan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, istilah kebakaran, pembakaran, dan lahan terbakar tidak selalu menunjuk pada kondisi yang sama. Lokasi kebakaran bisa berada di kawasan hutan, perkebunan, semak belukar, ataupun lahan masyarakat dengan penyebab dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, penanganannya perlu berbasis fakta dan tidak menyederhanakan persoalan yang kompleks.
Lima Pekerjaan Besar
Petrus menawarkan lima agenda untuk membangun solusi yang lebih permanen. Pertama, distribusi dan redistribusi pemanfaatan lahan yang lebih berkeadilan. Kedua, mempercepat penataan kawasan dan kepastian hak atas ruang. Ketiga, memperkuat konsistensi pengelolaan agraria.
Dua agenda berikutnya adalah memastikan pemanfaatan ruang berjalan dalam tata ruang yang terintegrasi serta mengelola Indonesia berdasarkan karakteristik pulau dan bentang alam dengan memperhatikan kesesuaian lahan, produktivitas, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Di sanalah letak solusi jangka panjang kita: keadilan dalam akses lahan, kepastian kawasan, konsistensi tata kelola agraria, integrasi tata ruang, dan pengelolaan berbasis pulau serta bentang alam,” kata Petrus.
Sementara itu, pemerintah mendorong agar pencegahan ditempatkan di depan pemadaman. Direktur Pelindungan Tanaman Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan), Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, MSc, mengatakan, titik panas yang terdeteksi perlu segera diverifikasi karena hotspot sendiri bukan bukti bahwa karhutla sudah terjadi.
Sepanjang 1–30 September 2026, Kementan mencatat 28.692 titik panas. Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tinggi. Menurut Hendratmojo, titik panas merupakan indikator yang masih perlu diteliti untuk memastikan apakah benar menjadi sumber karhutla.
“Dengan terdefinisinya hotspot ini perlu respons yang cepat karena kalau tidak segera ditangani akan menyebar secara luas. Pengendalian titik panas ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak,” kata Bagus.
Kementan juga mendorong pelaku usaha menyiapkan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran. Regulasi melarang pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar dan mewajibkan mereka memiliki sistem serta sarana-prasarana pengendalian kebakaran.
Melalui Permentan No. 6/2025, perusahaan perkebunan juga diwajibkan menyusun dan melaporkan rencana pembukaan serta pengolahan lahan, melaporkan kegiatan pembukaan lahan secara berkala, dan menyampaikan sarana-prasarana yang dimiliki. Pemerintah juga mendorong penguatan deteksi dini, percepatan ground check, kesiapan perusahaan, perluasan pembukaan lahan tanpa bakar, serta kolaborasi dengan kelompok tani peduli api.
Petrus menambahkan, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan. Teknologi pemantauan memang penting, tetapi tetap membutuhkan verifikasi di lapangan. Perubahan cuaca dan musim kering justru perlu digunakan untuk memperkuat kesiapan sebelum kebakaran terjadi.
“Keberhasilan sesungguhnya bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan, tetapi ketika risiko kebakaran berhasil dicegah sebelum terjadi,” ucapnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Sadino menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan skema strict liability (tanggung jawab mutlak) yang disamaratakan tanpa memperhitungkan faktor geografis atau intervensi pihak luar. Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah sering kali mempailitkan korporasi karena tidak adanya pembagian standar kerugian lingkungan yang terpisah antara kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).
“Dalam aspek pidana memang denda Rp10 miliar dan penjara maksimal 10 tahun. Tapi, banyak gugatan hukum perdata menuntut ganti rugi hingga triliunan rupiah dengan perhitungan matematis yang disamaratakan antara lahan perkebunan APL dan virgin forest. Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tandas Sadino.
Windi Listianingsih







