|
19 July 2010
Menindak Importir Ilegal, Mendukung Peternak Lokal
Peraturan sudah cukup bagus. Tapi masih saja terjadi pelanggaran. Pengawasan tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat.
Lagi, terbongkarnya impor daging dan jeroan, yang diduga menggunakan sertifikat halal yang digandakan. Tanggal 4 Juni 2010, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP-POM) MUI, mengirimkan surat kepada Ir. Hari Priyono, M.Si, Kepala Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan). Surat itu ditembuskan kepada Dirjen Peternakan Dr. Ir. Tjeppy D. Soedjana.
Dalam surat tersebut terungkap masalah jaminan halal dan sertifikat halal untuk daging yang diproduksi Cargill Meat Solution (Establishment No. 093) di High River, Kanada. Daging tersebut diekspor Citizen Food Inc., West Burry, New York, Amerika Serikat, ke Indonesia. Importirnya disebutkan PT Sumber Lautan Perkasa. Tapi, menurut Turni Rusli Syamsudin, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan, Kementan, yang benar itu CV Sumber Laut Perkasa (SLP), dan bukan PT Sumber Lautan Perkasa.
Penggandaan sertifikat halal
Informasi penggandaan sertifikat halal tersebut diterima LP-POM MUI dari Halal Transaction of Omaha (HTO), lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat. Disebutkan, 2007-2009 HTO hanya mengeluarkan sertifikat halal sebanyak 87 kali dan tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kembali pada 2010. Dengan demikian, jumlah pemasukan daging dengan menggunakan sertifikat halal dari HTO lebih dari 87 kali. “Dengan ini kami sampaikan, bahwa kami menemukan adanya penggandaan sertifikat halal dari Halal Transaction of Omaha, USA, yang tidak sewajarnya,” tulis Lukmanul.
Karena itulah, LP-POM MUI mengharapkan kepada Kepala Badan Karantina untuk tidak memberikan izin masuk bagi produk daging dari eksportir Citizen Food Inc dan importir CV Sumber Laut Perkasa demi menjaga jaminan halal produk daging yang masuk ke Indonesia. “Kami mengharapkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan untuk meninjau kembali izin impor (CV) Sumber Laut(an) Perkasa,” tulisnya.
Pada 22 Juni lalu, staf Dinas Peternakan Jawa Barat menemukan sekitar 150 ton daging, yang diduga tanpa sertifikat halal di gudang CV Sumber Laut Perkasa di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Padahal, Dinas Peternakan Jabar tidak lagi merekomendasikan untuk mengimpor daging kepada SLP sejak 2008. “Maka, yang menjadi pertanyaan adalah daging tersebut datang dari (negara) mana? Sedangkan perusahaan tersebut sudah tidak ada lagi (rekomendasi) untuk mendapatkan daging serta jeroan dari luar negeri semenjak tahun 2008,” kata Kusmayadi Tatang Padmadinata, Kepala Dinas Peternakan Jawa Barat.
Kemudian Kusmayadi berkoordinasi dengan Dinas Peternakan DKI Jakarta dan Dinas Peternakan Banten. Diperoleh informasi bahwa Banten dan DKI Jakarta juga tidak lagi memberikan rekomendasi kepada SLP untuk mengimpor daging dan jeroan. Dengan adanya barang bukti tersebut, Kusmayadi minta dukungan dari wakil rakyat di DPR-RI.
Dari penyelidikan, ternyata daging tersebut berasal dari Kanada dan Amerika Serikat. Padahal, untuk mengirimkan daging dan jeroan tersebut harus melampirkan sertifikat halal. Namun, sertifikat halalnya diduga ilegal. “Artinya, mereka akan mengirimkan barang (daging dan jeroan) jika ada pesanan dari negara yang meminta. Namun jika SLP sudah tidak mempunyai izin, barang itu dari mana mendapatkan izinnya. Berarti ada yang sengaja memalsukan atau menggandakan izinnya,” jelas Kusmayadi.
Merusak pasar
Kusmayadi pernah mengirimkan layanan pesan singkat (SMS) kepada Firman Subagyo, Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI. Ia melihat ada paradoks. “Sapi hidup susah dijual, harga daging tetap, ada sedikit kenaikan. Artinya ada yang mengendalikan stok daging. Pertanyaannya siapa? Saya berpendapat, gejolak sekarang akibat maraknya daging impor. Saya memberikan saran ke pusat, kendalikan importasi daging kalau mau menyelamatkan peternak sapi potong lokal. Impor daging hanya penyambung saja,” tulis Kusmayadi.
Kemudian Firman Subagyo melakukan penyelidikan. Ternyata daging dan jeroan yang diduga menggunakan sertifikat halal ilegal tadi masuk melalui Pelabuhan Tanjungpriuk, Jakarta. “Jika dulu barang ilegal yang masuk adalah sapi hidup dan sekarang adalah daging beserta jeroan. Padahal, dalam rapat Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian, negara harus sudah menghentikan impor jeroan,” katanya kepada AGRINA.
Memang 22 Mei lalu, terungkap masuknya sapi impor ilegal yang dilakukan PT Sasongko Prima, melalui Pelabuhan Tanjungpriuk, Jakarta, dengan menggunakan SPP (Surat Persetujuan Pemasukan) yang kadaluarsa. Jumlah sapinya sebanyak 2.159 ekor (termasuk satu mati dan dua lemah) yang diimpor dari Australia. “Masuknya impor sapi ilegal amat disayangkan. Ini akan merusak pasar dan merugikan usaha peternakan rakyat,” kata Menteri Pertanian Suswono, saat inspeksi ke Tanjungpriuk, Minggu (23/5).
Akhirnya Kementerian Pertanian memberikan sanksi kepada PT Sasongko Prima. Selama enam bulan, terhitung 1 Juni 2010, pemerintah tidak memberikan izin impor sapi bakalan kepada perusahaan yang berkantor di Graha Simatupang, Jakarta, itu. Selain itu, pemerintah memutuskan untuk meminta kepada perusahaan itu mereekspor sapi tadi.
Di masa mendatang, menurut Tjeppy D. Soedjana, Dirjen Peternakan, dalam konferensi pers bersama dengan Hari Priyono, Kepala Badan Karantina, Rabu (2/6), para importir yang memasukkan sapi bakalan, daging, dan jeroan secara ilegal akan diberikan sanksi yang keras. Sanksi tersebut bisa dalam bentuk pencabutan izin usaha dan sanksi hukum.
Harus dimusnakan
Lalu bagaimana dengan impor daging dan jeroan yang diduga menggunakan sertifikat ilegal tadi? “Daging tersebut harus dimusnahkan atau dikembalikan. Saya menghendaki agar masyarakat jangan sampai mengonsumsi barang (daging dan jeroan) tidak halal. Dan ini harus ditindaklanjuti ke masalah hukum karena ini menyangkut pidana,” kata Firman.
Sebagai pengawas, menurut Firman, DPR tidak menginginkan daging dan jeroan dengan sertifikat halal palsu masuk ke Indonesia. Apalagi rencananya daging dan jeroan tersebut akan dipasarkan Agustus ini. “Bagaimana hal tersebut bisa terjadi, bulan Ramadhan harus mengonsumsi barang haram ini adalah (bentuk) pengkhianatan terhadap umat,” paparnya.
Ternyata kekhawatiran Firman juga menjadi kekhawatiran Direktur Utama PT Berdikari United Livestock, Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Teddy Sutiana. Memang dari dulu masalah kehalalan daging dan jeroan impor ini yang menjadi tanda tanya besar bagi penternak dalam negeri. Apalagi impor ilegal, baik daging maupun sapi hidup seperti sebelumnya ini, bisa merusak pasar. “Akibatnya harga sapi hidup anjlok. Pada akhirnya akan membunuh peternak kecil dan perusahaan pembibitan di Indonesia. Maka petani dan peternak harapkan DPR bertindak tegas atas hal tersebut,” tulisnya via pesan singkat.
Melindungi konsumen
Sebenarnya, menurut Turni Rusli Syamsudin, pemerintah selalu berupaya melindungi konsumen. Menurut pasal 15 Permentan No. 20 Tahun 2009, disebutkan setiap unit usaha yang mengekspor karkas, daging dan jeroan ke Indonesia harus menerapkan sistem jaminan kehalalan. Selain itu mempekerjakan pegawai tetap yang bertanggungjawab dan mengawasi seluruh proses pemotongan hingga pemrosesan karkas, daging dan jeroan.
Petugas tersebut harus diawasi dan disupervisi oleh Lembaga Sertifikasi Halal atau organisasi Islam yang diakui dan bekerjasama dengan LP-POM dan Komisi Fatwa MUI Pusat. Di samping itu, setiap pengiriman produk hewan ke Indonesia harus disertai dengan Veterinary Certicate (yang dikeluarkan otoritas yang berkompeten) dan Sertifikat Halal (yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Halal atau organisasi Islam yang terdaftar).
Nah, untuk di Rumah Potong Hewan (RPH), ada dua pengawasan. Mengenai keamanan pangan (food safety) seperti sistem pengamanan, penyakitnya, dan sebagainya, auditnya dilakukan pihak Kesmavet. Sedangkan mengenai kehalalan, auditnya dilakukan oleh LP-POM MUI. “Kalau sudah benar disetujui LP-POM MUI,” jelas Turni kepada AGRINA.
Dengan bergulirnya informasi daging dan jeroan dengan sertifikat halal palsu akhirnya Wakil Direktur Bidang Kesekretariatan dan Sosialisasi, Ir. Hj. Osmena Gunawan angkat bicara. Osmena mengatakan, LP-POM MUI harus memeriksa dengan benar. Dari asal-usulnya, benar atau tidaknya sertifikat tersebut. Berhubung yang melakukan impor tersebut adalah perusahaan besar maka lebih sering sertifikat yang digunakan adalah fotokopi. “Nah, ketahuan palsu atau tidak, ‘kan harus kita lacak dengan benar,” urainya.
Dari klarifikasi LP-POM MUI, kata Turni Rusli, yang di gudang di Cileungsi, Bogor, yang diduga menggunakan sertifikat halal yang digandakan, ternyata tidak termasuk. “Itu klarifikasi awal dari LP-POM MUI. Daging yang di Cileungsi itu tidak termasuk daging yang dimasukkan (dengan) memakai sertifikat yang digandakan. Atas dasar (klarifikasi) itu, Direktorat Jenderal Peternakan menyilakan daging itu untuk diedarkan,” kata Turni.
Masalah moral hazard
Setelah beredar, menurut Turni, pengawasan dapat dilakukan dinas yang membidangi tungsi peternakan dan kesehatan hewan dan atau kesehatan masyarakat veteriner di kota atau kabupaten. MUI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi, dan lembaga masyarakat terkait lainnya dimungkinkan melakukan pengawasan. “(Semuanya) transparan. Masyarakat boleh mengawasi. Itu standar pengaturan publik,” tutur Turni.
Mengenai penggandaan sertifikat halal itu sendiri, dalam rapat dengan Komisi IV DPR-RI, Kamis (15/7), kabarnya Hari Priyono akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Tapi mengenai hal ini belum bisa dikonfirmasikan kepada Kepala Badan Karantina, Kementan, itu. “Mengenai hal itu (ke polisi) tanya Pak Hari. Saya mendengar Pak Hari mengatakan (soal ini) akan dibawa ke polisi. Ini ‘kan masalah moral hazard,” kata Turni.
Agaknya, banyak yang tergiur untuk menangguk rezeki dari perdagangan daging sapi ini. Tahun ini kebutuhan daging sapi sekitar 402.000 ton. Jika rata-rata harga daging (prime cut, secondary cut, daging variasi, dan jeroan) sekitar Rp40.000 per kg, berarti omzetnya sekitar Rp16,1 triliun. Tapi, sayang, ada saja yang cenderung untuk melanggar aturan.
Masalahnya, adanya impor daging, jeroan, dan sapi bakalan secara ilegal, bisa merusak pasar daging sapi, jeroan, dan sapi hidup karena persaingannya kurang sehat. Karena itulah, menurut Firman, Komisi IV DPR-RI merekomendasikan untuk menindak tegas kepada siapa saja yang terlibat. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan kesejahteraan peternak lokal. “Mohon dukungan untuk peternak Indonesia, para pahlawan penyedia protein,” Firman mengutip pesan yang dikirimkan Kusmayadi kepadanya melalui SMS.
Yuwono Ibnu Nugroho, Renda Diennazola, dan Syatrya Utama
|
Impor Daging Jenis Sapi dari merika Serikat dan Kanada
2007 2008 2009
Karkas dan setengah karkas beku (kg)
a. Amerika Serikat 96 0 0
b. Kanada 168 0 0
Daging beku tanpa tulang (kg)
a. Amerika Serikat 0 349.549 133.248
b. Kanada 133.899 256.118 336.949
Jeroan beku (kg)
a. Amerika Serikat 48.425 2.072.706 2.219.896
b. Kanada 1.835.717 2.123.051 1.585.139
Catatan: Jeroan terdiri dari hati dan jantung
Sumber: Badan Pusat Statistik, diolah
|
|