Menko Pangan (kiri), penegakan hukum lingkungan merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional.
Bogor, AGRINA-ONLINE.COM. Maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan menyebabkan kerusakan ekosistem serius di Kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Hal ini berdampak pada ketahanan pangan nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah penyangga pangan nasional.
Karena itulah, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan meninjau langsung serta melakukan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada tiga lokasi di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor yang disinyalir ada pencemaran serta perusakan lingkungan yang cukup serius. Kegiatan ini dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka penegakan hukum lingkungan serta menjaga ekosistem untuk keberlanjutan ketahanan pangan.
Tiga lokasi yang dilakukan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta tindakan hukum yang dikenakan sebagai berikut.
(1) Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor: karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS
(2) Summarecon Bogor: karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill
(3) PT Bobobox Aset Management: karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di-KSO-kan tanpa mengubah fungsi tata ruang.
Menko Pangan menegaskan, penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. “Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang. Dengan sinergi dan tanggung jawab bersama, kita dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Sehingga, ketahanan pangan nasional tetap terjaga dan masa depan yang lebih hijau serta lestari dapat terwujud bagi kita semua,” jelas Zulhas, sapaannya.
Kemenko Pangan memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional yang sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.
Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang dapat mengancam ketahanan pangan. Dalam hal ini, Kemenko Pangan bersama KLH berkomitmen untuk terus mengawal kepatuhan regulasi lingkungan dan mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem.
Upaya ini bukan sekadar penegakan hukum tetapi juga merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga kelestarian alam dan ketahanan pangan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
Sabrina Yuniawati