Jumat, 28 Pebruari 2025

Membangun Ketahanan Pangan dari Desa dan Kota

Membangun Ketahanan Pangan dari Desa dan Kota

Foto: - DOK. PANEN NEWS
Membangun ketahanan pangan di perkotaan melalui urban farming

Jakarta (AGRINA-ONLINE.COM). Ketahanan tidak melulu dibangun di pedesaan. Kawasan perkotaan juga berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan, salah satunya melalui urban farming alias pertanian perkotaan.

 

Dalam Focus Group Discussian Panen News ‘Pangan Berdaulat, Nusantara Kuat’ di Jakarta, Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Zaenal mengatakan, Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan, ketahanan pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan BUM Desa, BUM Desa Bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

 

Tujuannya menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di satu desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan serta memastikan belanja dana desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya.

 

“Untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah desa dan/atau musyawarah antardesa,” ulas Zaenal, Kamis (27/2/2025).

 

Selain itu, lanjut Zaenal, alokasi ini juga untuk mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan.

 

“Serta, menguatkan peran pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan,” lanjutnya.

 

Kenapa desa menjadi subjek ketahanan pangan? Zaenal menjelaskan, di antaranya untuk meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan. Dengan menciptakan akuntabilitas belanja desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

 

“Meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas 4 pangan, dan keberagaman pangan di desa. Meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan 5 masyarakat desa,” katanya.

 

Meski demikian, ada beberapa permasalahan ketahanan pangan di desa yang bervariasi, tergantung pada faktor-faktor lokal yang ada. Seperti, akses terhadap sumber daya alam, ekonomi, dan kebijakan pemerintah.

 

Kepala Balai Riset Sosial Ekonomi Kelautan & Perikanan KKP, A. Rita Tisiana Dwi Kuswardhani menambahkan, urban farming atau pertanian perkotaan merupakan praktik bercocok tanam dan memelihara hewan ternak di perkotaan.

 

Urban farming dapat menjadi solusi ketahanan pangan di perkotaan karena dapat memanfaatkan lahan terbatas melalui praktik budidaya, pemrosesan dan distribusi bahan pangan di atau sekitar kota. Urban farming meliputi pertanian, peternakan dan perikanan,” katanya.

 

Menurut Rita, manfaat urban farming untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, komunitas, dan masyarakat kota sekitar 10%-20% kebutuhan pangan.

 

Selain itu, hasil urban farming dapat mengurangi pengeluaran, menambah pendapatan dan menyerap tenaga kerja, mengurangi potensi sampah/limbah akibat food loss dan food waste dan mendorong sosiopreneur dengan berbagi hasil panen untuk meningkatkan akses pangan kelompok rentan.

 

“Dan yang penting, menjadi sarana edukasi, rekreasi dan kesehatan Masyarakat, meningkatkan pola konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA),” pungkasnya.

 

 

Windi Listianingsih

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain