Foto: Windi Listianingsih
Pemerintah mengejar peningkatan produksi dan kualitas jagung berkadar aflatoksin rendah
SNI 8926:2020 menjadi upaya menjaga kualitas jagung untuk pangan dan bahan pakan.
Pemerintah menargetkan produksi jagung tahun ini mencapai 23 juta ton pipilan kering dan berkonsentrasi pada pasar khusus untuk memenuhi kebutuhan sapi perah dan pangan.
“Industri ini sangat menarik karena nilai harganya relatif berbeda untuk pakan ternak,” kata Batara Siagian, Koordinator Evaluasi dan Layanan Rekomendasi, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan). Apa saja upaya yang dilakukan?
Capaian 2020
Pada webinar AGRINA Agribusiness Outlook 2021, Batara memaparkan lima upaya peningkatan produksi “emas pipilan” pada 2020.
Yaitu, bantuan benih jagung bersertifikat mencapai 1,397 juta ha, kerja sama pengembangan budidaya jagung 3.000 ha dengan Lembaga Pemasyarakatan, pengembangan petani produsen benih jagung seluas 2.600 ha, program food estate jagung di Sumba Tengah, NTT 2.000 ha, dan budidaya jagung hibrida sebanyak 21,5 ribu ha.
Selain itu, Kementan mengembangkan standar mutu jagung pakan dengan membidani penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8926:2020 tentang Jagung.
SNI ini menggantikan SNI 3920:2013 tentang Jagung dan SNI 4483:2013 tentang Jagung – Bahan Pakan Ternak. SNI baru mengatur syarat mutu jagung untuk pangan organik dan anorganik serta bahan pakan organik dan anorganik.
Jagung untuk pangan organik dan nonorganik maksimal mengandung aflatoksin 15 µg/kg sebagai kualitas premium sedangkan kualitas medium I dan II maksimal 20 µg/kg.
Kadar aflatoksin jagung untuk bahan pakan organik dan nonorganik tidak boleh di atas 20 µg/kg pada kualitas premium, 50 µg/kg untuk medium I, dan 100 µg/kg medium II.
“Kita sudah melakukan legalisasi jagung pakan yang premium untuk sapi perah. Jadi yang biasanya disediakan oleh impor, saat ini sebagian sudah dapat disediakan oleh pelaku usaha nasional.
Karena jagung pakan premium itu standarnya agak berbeda, sama standarnya dengan konsumsi manusia. Aflatoksinnya harus di bawah 20 ppb (µg/kg, Red.). Jadi, itu salah satu terobosan yang kita lahirkan di tahun 2020 di luar jumlah produksi,” urainya.
Ia melanjutkan, capaian produksi jagung pada 2019 sebesar 22,5 juta ton. “(Tahun) 2020 belum dilakukan perhitungan tapi diduga 25,18 juta ton. Sehingga, ada peningkatan produksi 11,52%. Target kita di 2021 sekitar 23 juta ton pipilan kering,” kata Ketua Komite Teknis Perumus SNI ini.
Program 2021
Tahun ini, sambung Batara, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produksi guna memenuhi ketersediaan jagung berupa bantuan benih, budidaya jagung pangan, pengembangan jagung wilayah khusus, pengembangan petani produsen benih, dan food estate. Bantuan benih jagung bersertifikat mencapai 988 ribu ha dan budidaya jagung pangan sebanyak 3.000 ha.
“Budidaya jagung untuk pangan karena industri pangan kita sangat besar kebutuhannya, 1 juta ton tiap tahun. Ini ke depan menjadi tantangan bagi kita bagaimana membangun pemenuhan kebutuhan pangan juga di luar pakan, bersumber dari produksi dalam negeri,” papar alumnus S1 Sosek Faperta IPB University dan S2 STIA LAN itu, Rabu (10/3).
Selanjutnya, pengembangan jagung wilayah khusus seluas 9.000 ha. Wilayah khusus ini meliputi tanah negara seperti lapas, tanah terlantar, atau tanah masyarakat yang diizinkan.
“Kita mengoptimalkan semua sumber daya lahan yang kemungkinan masih bisa kita data dan beri fasilitas khusus. Di wilayah khusus itu nanti ada bantuan benih juga. Kalau membutuhkan pembukaan lahan, kita fasilitasi traktor roda empat,” jelasnya.
Pria kelahiran 21 April 1975 ini mengakui ada kendala aksesibilitas dalam pengembangan jagung di wilayah khusus. Namun, pemerintah berjanji membantu akses ke lokasi yang membutuhkan jagung. Kemudian, pengembangan petani produsen benih jagung sebanyak 1.250 ha untuk membantu suplai benih dan food estate jagung di Sumba Tengah sekitar 4.380 ha.
Dalam lima tahun terakhir, ungkap Batara, pihaknya melakukan fasilitasi uji mutu gratis bagi pelaku usaha jagung agar menjadi kekuatan tawar petani. Melalui PP No. 5/2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementan membangun pola keberpihakan pada masyarakat dengan melakukan sertifikasi gratis, contohnya pendampingan sertifikasi dryer (pengering).
Khusus pencapaian produksi, Kementan berkonsentrasi pada pasar khusus untuk pemenuhan sapi perah dan pangan. “Jadi, yang kami lakukan dengan pola-pola pengembangan kawasan, korporasi untuk penguatan daya tawar petani, untuk mendorong peningkatan produksi,” terangnya.
Kualitas
Terlihat jelas pada webinar AGRINA Agribusiness Outlook 2021, kualitas jagung, khususnya kontaminasi mikotoksin berupa aflatoksin, menjadi perhatian para pemangku kepentingan (stakeholder). Menjaga kualitas jagung perlu dilakukan sejak hulu hingga hilir.
Batara menuturkan, ada benih jagung hibrida yang bagus untuk budidaya. Sedangkan, aflatoksin sangat terkait erat dengan proses panen hingga pascapanen. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan Indo-GAP Jagung yang memuat standar perizinan usaha.
Sejak 2015, buka dia, pemerintah mengembangkan dryer untuk para petani yang diberikan gratis melalui kelompok tani. Kapasitas dryer sekitar 6 ton/jam dan bisa diajukan oleh kelompok tani kepada dinas pertanian daerah untuk diusulkan ke Kementan.
Dryer juga berfungsi mengendalikan cemaran aflatoksin dengan menyegerakan pengeringan. “Yang kita uji coba, 4 jam setelah panen itu harus masuk dryer. Kita uji coba bisa sampai 19,8 ppb, mendekati 20 ppb,” ucap Batara.
Pada prinsipnya, Prof. Budi Tangendjaja, ahli nutrisi ternak menanggapi, untuk mencegah mikotoksin dengan mengendalikan pertumbuhan cendawan penghasil mikotoksin. Perlu juga melakukan penelitian terhadap benih jagung yang resisten mikotoksin. Selan itu, di dunia sudah tersedia benih jagung bioteknologi (genetically modified organism, GMO) yang bisa mencegah kehadiran cendawan.
Terkait penggunaan benih GMO di Indonesia, Batara menjelaskan, berdasarkan PP No. 5/2021 dan aturan turunan rancangan Peraturan Mentan, pemerintah tidak melarang asal sesuai aturan.
“Di peraturan itu tidak dilarang. Di lampiran standar usaha, GMO itu silakan saja asalkan izinnya sesuai prosedural. Kami tidak punya argumentasi untuk melarang. Kami tetap buka, GMO diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan,” serunya.
Menurut Batara, saat ini pemerintah membuka nuansa usaha yang memudahkan. “Perbedaan sekarang tidak ada izin. Tapi, pengungkapan pernyataan pelaku usaha terhadap kemampuan untuk memproduksi sesuai produk usaha dengan standar produk. Kita ubah secara ekstrem sejak 2020,” pungkasnya.
Windi Listianingsih, Try Surya Anditya