Foto: Istimewa
Penyakit ikan dan udang perlu dikendalikan
Jakarta (AGRINA-ONLUNE.COM).Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya bentuk Tim Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 184/KEP-DJPB/2020 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Pengendalian Penyakit Ikan Nasional.
Tim yang beranggotakan unsur Pemerintah, Pakar, Praktisi, Akademisi dan Asosiasi perikanan budidaya ini dibentuk untuk melakukan upaya cepat tanggap baik preventif maupun kuratif terhadap potensi dan kejadian penyebaran penyakit ikan pada usaha pembudidayaan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam arahannya yang digelar secara virtual. Selasa (30/6), mengingatkan bahwa seluruh pihak harus mewaspadai, mengantisipasi potensi dan melakukan tindakan pengendalian terhadap penyebaran penyakit ikan terutama yang berpotensi menyebabkan kegagalan produksi secara masif. Slamet juga meminta Tim Gugus Tugas untuk melakukan tindakan pengendalian mulai dari pencegahan hingga penanggulangan. Upaya pencegahan termasuk terhadap lalu lintas perdagangan ikan hidup dan sarana produksi yang berpotensi jadi pembawa penyakit.
"Penyakit ikan menjadi penyebab utama kegagalan produksi dalam usaha budidaya. Ini yang harus kita waspadai terutama antisipasi terhadap masuknya penyakit lintas batas (transboundary disease). Artinya risk analysis import betul betul harus diperkuat terutama terhadap benih, calon induk, pakan, probiotik dan sarana produksi lainnya. Melalui Tim Gugus Tugas ini, saya ingin ada data informasi yang real time terhadap kasus kejadian penyakit maupun potensi masuknya wabah. Tim ini juga saya tugaskan untuk mengambil langkah taktis dalam melakukan upaya pengendalian penyakit ikan secara nasional", jelas Slamet.
Slamet juga membeberkan sejumlah penyakit pada udang yang hingga kini masih menghantui bisnis perudangan nasional antara lain White Spot Syndrome Virus (WSSV), Infectious Myonecrosis Virus (IMNV), Enterocytozoon Hepatopenaei (EHP), dan White Feces Disease (WFD). Sementara itu munculnya penyakit lintas batas seperto Acute Hepatopancreatic Necrosis Disease (AHPNF), Covert Mortality Nodavirus (CMNV) dan yang terbari Decapod Iridescent Virus 1 (DIV1) yang saat ini tengah menyerang budidaya udang di China, Vietnam dan Thailand juga harus diantisipasi dengan menerapkan upaya proteksi di pintu pintu masuk lintas batas.
"Secara khusus saya ingin mengingatkan untuk mewaspadai transboundary disease seperti virus DIV1 yang menyerang udang dan telah menyebar di negara tetangga. Oleh karena itu, segala potensi pembawa harus kita perketat, utamanya lagi kita harus terapkan risk analysis import secara rigid. Saya minta Tim Gugus Tugas segera menyusun action plan yang diperlukan untuk mengantisipasi hal ini. Penting supaya upaya antisipasi dan pengendalian lebih teroganisir dengan baik", tegas Slamet.
Sementara itu, Shrimp Production Review, Global Aquaculture Alliance menyebut bahwa penyakit merupakan isu terbesar dalam budidaya udang di berbagai negara. Menurut hasil review tersebut, belum optimalnya penerapan manajemen kesehatan ikan dan lingkungan menjadi salah satu pemicu serangan penyakit ikan, disamping lalu lintas importasi sarana produksi yang tidak terkendali menjadi penyebab lainnya.
Susun Rencana Aksi Nasional Pengendalian Penyakit
Setidaknya ada enam poin pokok arahan dalam rangka upaya pengendalian penyakit, yakni: (1) meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan UPT DJPB; (2) segera menyiapkan Surat Edaran wajib penggunaan induk, calon induk, benur serta naupli yang bebas penyakit termasuk pakan alami (polychaeta dan artemia) dan probiotik yang beredar di Indonesia; (3) Tim Gugus Tugas segera turun ke lokasi untuk melakukan surveilans dan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas (transboundary disease); (4) Tim Gugus Tugas harus bersifat profesional dan mengedepankan sikap persuasif terhadap hatchery maupun tambak yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas (transboundary disease); (5) dalam pencapaian target produksi udang nasional, maka lokasi pengembangan kluster budidaya udang harus mendapatkan pengawalan dalam hal pengelolaan kesehatan ikan; (6) kedepan diharapkan Indonesia dapat mendeklarasikan wilayah/kawasan/kompartemen yang bebas dari penyakit ikan penting ke dunia internasional.
Menindaklanjuti arahan tersebut, maka Tim Gugus Tugas telah menyusun rencana aksi antara lain: 1) menyusun zonasi serta pembagian tugas penanganan penyakit ikan yang akan dilaksanakan oleh UPT DJPB, UPT BKIPM, serta Asosiasi; 2) mengidentifikasi kebutuhan anggaran peningkatan kapasitas laboratorium yang akan digunakan sebagai usulan penganggaran pada tahun 2021; 3) melakukan surveilans dan sosialisasi ke wilayah-wilayah yang terindikasi diduga terserang penyakit lintas batas (transboundary disease); 4) Mengembangkan Sistem Informasi sebagai Pusat Data Diagnostik Penyakit Ikan Nasional.
Try Surya A
Editor: Windi L