Senin, 6 April 2020

Tindakan Satpol PP Rusak Fasilitas Tambak Udang

Tindakan Satpol PP Rusak Fasilitas Tambak Udang

Foto: Istimewa
Tujuh lahan tambak udang vanname di Kabupaten Pesibar ditutup Pemkab

Lampung (AGRINA-ONLINE.COM). Agusri S, Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) menyesalkan, tindakan Satpol PP merusak fasilitas tambak, memotong dengan gergaji chainsaw secara paksa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 
 
“Ombudsman sudah berkirim surat ke Bupati, isinya menunda sementara penutupan lahan tambak udang milik petambak. Mengapa Bupati berani mengangkangi Ombudsman sebagai Lembaga Negara dengan menyegel dan merusak fasilitas tambak udang milik pribadi,” ucap Agusri yang tambaknya disegel (ditutup) Pemkab Pesibar.
 
Menurutnya, Bupati dapat memberikan waktu kepada Ombudsman untuk memutuskan kasus ini secara adil. Tidak sepihak sehingga dapat merugikan semua pihak. Pasalnya, petambak sudah berinvestasi di daerah dengan jumlah miliaran rupiah pada 2012-2014 sebelum keluar Perda No.8/2017.
 
Dampak lainnya juga dirasakan Yani pemilik tambak Johan Farms di Pesibar juga mendapatkan imbas penutupan. Ia menjelaskan, harus ada keputusan akhir yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Karena investasi tambak udang tidak sedikit. “Apakah adil kami diusir begitu saja. Padahal tanah kami beli dan sudah sertifikat hak milik. Lalu kami sudah mengurus berbagai izin, lalu membangun infrastruktur tambak dengan dana yang tidak sedikit,” keluhnya. 
 
Yani menjabarkan, para petambak sepakat ada dua opsi. Pertama, semuanya diganti rugi, mulai dari lahan dan infrastruktur yang sudah dibangun. Kedua, perpanjangan izin produksi tambak sebagai upaya menjalankan program pemerintah pusat yang menginstruksikan ke daerah untuk menggenjot produksi komoditas penghasil devisa guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi negara dari kebangkrutan akibat wabah virus corona. 
 
Lanjutanya menggenjot produksi komoditas berorientasi ekspor, pemerintah pusat mengalokasikan dana insentif kepada Pemda dan pengusaha. “Jika Pemkab Pesibar menghambat produksi udang tentu bakal tidak mendapat kucuran dana insentif tersebut,” katanya.
 
Secara terpisah, Kasat Satpol PP, Benkeda didampingi Sekretaris Satpol PP Herman mengakui, tiga tambak yang berada di Kecamatan Lemong sudah tiga kali diberikan peringatan tertulis dari Pemkab Pesibar, tetapi tidak dihiraukan pengusaha tambak dan terus melakukan aktivitas di area tambak. 
 
“Sudah tiga kali diperingatkan, bahkan sudah melakukan penyegelan. Jadi penindakan tersebut dilakukan karena tambak udang itu melanggar Perda 8/2017,” jelasnya. Selanjutnya Satpol PP Pesibar mengambil tindakan tegas terhadap tambak tersebut, dengan pemotongan pipa saluran air dari laut ke dalam tambak udang. 
 
Herman menambahkan, pihak Pemkab sudah bertemu petambak beberapa waktu lalu, termasuk melakukan pendataan terhadap seluruh petak tambak udang. "Mereka sudah membuat pernyataan dan sudah menanda-tangani pernyataan yang diberikan Satpol PP untuk menutup tambak udang tersebut, tetapi mereka tetap melakukan aktivitas," pungkasnya. 
 
Benkeda juga mengakui, dalam penyegelan sebelumnya tanggal 12 Febuari, pihaknya menerjunkan 95 personel. Terdapat tiga tambak udang di Pekon Lemong, Pekon Way Batang dan Pekon Tanjungjati, Kecamatan Lemong yang disegel. Penyegelan tersebut dilakukan karena ketiga tambak udang tersebut berada di luar zonasi yang diperbolehkan untuk budi daya tambak udang dalam Perda RTRW.
 
"Alhamdulillah penyegelan tambak di Kecamatan Lemong berjalan lancar. Penyegelan tersebut sesuai perintah Sekkab pada saat briefing, santun, tidak kasar, dan anarkis karena sifatnya hanya penyegelan. Kami menerjunkan 95 personel Pol PP untuk melakukan penyegelan," katanya. 
 
Saat itu mereka melakukan penyegelan pertama terhadap tambak udang PT Arci Ferdian milik Hermantono yang mempunyai 9 kolam dengan 12 pekerja di Desa Margasuka, Dusun Merambai. Selanjutnya penyegelan kedua terhadap tambak udang PT Andi Riza Farm di Desa Way Batang milik Andi Reza yang mempunyai 18 kolam dengan 60 karyawan. Kemudian, penyegelan tambak ketiga berada di tambak udang PT Sumatra Seafood Indonesia yang berada di Tanjungjati yang memiliki 7 kolam dengan 17 karyawan.
 
Terdapat, tujuh lahan tambak udang vanname berada di Kabupaten Pesibar ditutup pemkab, karena dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW 2017-2037. Dalam Perda baru kawasan tersebut untuk alih fungsi zona pengembangan wisata.
 
 
 
Syafnijal Datuk Sinaro
 
Editor: Windi Listianingsih

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain