Senin, 6 April 2020

Tanpa Solusi Penutupan Tambak kian Runyam

Tanpa Solusi Penutupan Tambak kian Runyam

Foto: Syafnijal Datuk Sinaro
Shenny Syarief mengalami kerugian sekiar Rp50 juta

Lampung (AGRINA-ONLINE.COM). Sengketa penutupan tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), provinsi Lampung memasuki babak baru.
 
Maret lalu, sedikitnya 30 anggota Satpol PP Pemkab setempat merusak fasilitas tambak udang milik Shenny Syarief (62) di Pekon, Desa Parda Haga, Kecamtan Lemong, Kabupaten Pesibar dengan memotong 4 pipa inlet dan menghancurkannya.
 
Shenny Syarief mengakui, terdapat empat jalur saluran pipa air masuk dari laut masing-masing berdiameter 8 inci yang dipotong-potong petugas Satpol PP menggunakan gergaji chainsaw. Lalu pipa tersebut dibelah agar tidak bisa disambung kembali. “Itu dilakukan sekitar 30 anggota Satpol PP berseragam tanpa menunjukkan surat perintah tugas,” ujar Sheny lewat sambungan telpon. 
 
Akibat kerusakan tersebut, ia mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Namun, jika udang pada 9 kolam yang saat ini berumur satu setengah bulan mati maka kerugian mencapai Rp2 miliar. “Sebab budidaya udang tidak ada penggantian air maka riskan terserang penyakit yang mengakibatkan kematian,” lanjutnya. 
 
Ia mengakui, sengketa penutupan tambak oleh Pemkab setempat belum ada penyelesaian dan masih dimediasi Ombodsman RI. Pada pertemuan mediasi terakhir di Pemprov Lampung, tanggal 10 Februari Pemkab tetap pada keputusan menutup tambak dengan alasan menjalankan Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Pesibar 2017-2037.
 
Namun, Pemkab tidak ada solusi terkait ganti rugi investasi petambak yang sudah ditanamkan di lokasi tersebut atau lahan baru pengganti dijadikan tambak udang.   
 
Dua hari kemudian, Pemkab kembali menyegel tiga tambak di Kecamatan Lemong yang masih beroperasi. Padahal selain itu juga terdapat tambak-tambak lainnya di Kecamatan Pesisir Selatan yang juga sudah menebar udang. Sebelumnya, lahan itu sudah pernah disegel (ditutup) pada 29 November 2019. "Jadi sudah dua kali disegel. Ini kejadian baru pertama pemerintah menyegel sampai dua kali," ungkapnya. 
 
Sepekan kemudian, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengeluarkan surat ditujukan ke Bupati Pesisir Barat. Berisi penundaan sementara penutupan lahan para petambak udang atas nama Agusri Syarief dan tujuh petambak. "Laporan masyarakat dan petambak ke Ombudsman, masih dalam proses pemeriksaan dan kami meminta semua pihak untuk menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung di Ombudsman," tulis Amzulian Rifai dalam suratnya tertanggal 23 Maret 2020.
 
 
 
Syafnijal Datuk Sinaro
 
Editor: Windi Listianingsih

 
Agrina Update + Moment Update + Cetak Update +

Artikel Lain