Importasi daging sapi yang dilakukan Perum Bulog telah melalui uji persyaratan teknis. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan menjamin kehalalan daging tersebut dan aman untuk dikonsumsi.
Hal tersebut dikemukankan Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan, terkait impor daging sapi sebanyak 3.000 ton yang dilakukan Bulog. Selain itu adanya isu daging yang diimpor banyak mengandung hormon, tidak aman dikonsumsi dan diragukan kehalalanya.
Daging sapi yang diimpor tersebut dijamin aman untuk dikonsumsi. "Daging sapi impor dilakukan Bulog telah memenuhi syarat administrasi, layak konsumsi, sehat, dan murah," ujar Rusman dalam jumpa pers di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.Senin (29/7).
Bahkan, Kementan menjamin daging sapi beku yang diimpor Bulog itu halal. "Kami bertanggung jawab kehalalannya," tandas Rusman.
Sebab, sebelum mendatangkan daging beku dan sapi bakalan dari luar negeri, Kementan menerbitkan rekomendasi persetujuan pemasukan (RPP) daging sapi yang mensyaratkan, negara asal daging sapi itu harus bebas dari penyakit eksotik.
Daging itu juga harus berasal dari unit usaha yang memenuhi syarat sistem jaminan keamanan pangan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Pemeriksaan yang disyaratkan meliputi pemeriksaan sebelum penyembelihan (ante mortem) dan pemotongan hewan (post mortem). Tempat penyembelihan dan pemotongannya pun harus sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, tambahnya harus ada jaminan keamanan dan kesehatan pangan dalam bentuk sertifikat kesehatan yang diterbitkan lembaga sertifikasi halal di negara asal. “Semua persyaratan itu, harus dipenuhi oleh Bulog dan para importir daging lainnya,” jelasnnya.
Dalam hal pengawasan, daging tersebut telah melewati proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok. Upaya ini meliputi pemeriksaan dokumen persyaratan (sertifikat kesehatan dan sertifikat halal), pemeriksaan fisik terhadap kesesuaian kemasan dan isi serta label, pemeriksaan kesehatan daging impor dari aspek hama penyakit hewan karantina, dan pemeriksaan terhadap residu (termasuk hormon), serta cemaran berbahaya yang dilakukan secara berkala dan bersifat monitoring.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini, mengatakan, setiap enam bulan sekali dilakukan uji laboratorium yang dilakukan dengan metode sampling dari produk impor yang dikarantina. "Itu dilakukan pada periode April-Juni," tegas Banun Harpini.
Selain itu, Pihaknya juga telah mengirim tim dokter hewan ke negara asal impor untuk mengonfirmasi, semua sapi potong telah aman, sekaligus memastikan tidak ada yang diberi antibiotik. Semuanya juga sudah dibicarakan dengan pihak Australia.
Tri Mardi Rasa